SuaraHeadline.com Sukabumi – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 yang tinggal 30 hari mendatang, Forum Aliansi Relawan Cinta Indonesia (FARCI) PADI bersama dengan relawan dan masyarakat Sukabumi mengadakan simulasi pencoblosan pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif yang nantinya akan dilaksanakan serempak atau berbarengan. Termasuk juga jumlah surat suara yang harus dicoblos.
Ketua Umum FARCI PADI, Suhartoyo mengatakan, para relawan FARCI selain mensosialisasikan pemenangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi, juga memberikan pemahaman dan edukasi serta menggelar simulasi pencoblosan surat suara saat Pemilu 2019 pada masyarakat pada masyarakat desa sekitar Sukabumi.
“Kami adakan simulasi dan edukasi dipelosok desa ini bertujuan agar saat Pemilu Serentak 2019 pada 17 April mendatang. Sehingga warga dapat memahaminya dalam mencoblos bagaimana menggunakan hak pilih mereka ketika ada di tempat pemungutan suara (TPS). Kami pun mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih dan tidak golput,” kata Hartoyo sapaan akrabnya di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (17/3/2019).
Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan warga tersebut, menurut dia, dengan memberikan edukasi ini tentang tata cara mencoblos kertas suara, oleh karena banyak warga belum mengetahui warna dan jumlah kertas surat suara yang harus dicoblos.
“Pemahaman dan informasi seperti ini sangat penting. Bayangkan saja nanti akan ada lima atau enam surat suara yang akan dicoblos, dan tentu banyak masyarakat yang belum tahu pastinya,” ungkap Hartoyo.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) FARCI PADI, Andri Yanto menjelaskan, sebelum mencoblos surat suara tersebut, agar diperhatikan terlebih dahulu nama anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena kalau tidak tertera di DPT dikhawatirkan anda tidak bisa mencoblos dan satu suara hilang sangat menentukan dalam perolehan jumlah suara pasangan Pilpres Prabowo-Sandi dan demikian suara Caleg, serta DPD akan hilang.
“Setelah dipastikan terdaftar dalam DPT, selanjutnya periksalah nama dan lokasi TPS untuk anda mencoblos nanti. Cara termudahnya, anda bisa bertanya kepada Ketua RT atau Ketua RW tempat anda tinggal. Hal itu penting agar suara yang diberikan sah dan tidak sia-sia,” beber Yanto.
Sedangkan, Bndahara RAMAI dan Pembina Simpul-simpul Ormas Termasuk FARCI PADI, Yuliana menyampaikan, pentingnya mempersiapkan identitas diri seperti undangan pencoblosan, KTP atau menunjukkan formulir A5 bila warga tidak dapat mencoblos di tempat TPS yang ditentukan. Penting pula diketahui cara mencoblos yang benar agar surat suara sah.
Jadi menurut dia, cukup menunjukkan KTP dan memberitahukan bahwa tidak bisa memilih ditempatnya terdaftar, atau agar lebih memperkuat warga mengurus terlebih dahulu formulir A5 dari Kelurahan dalam jangka satu bulan sebelum hari pencoblosan yang nantinya dapat di bawa ke TPS tempatnya memilih.
“Dengan datang ke Kelurahan tempat tinggal, KPU Kita di tempat yang mau milih nanti. Yang harus dibawa KTP saja dan bisa diwakilkan, nanti di Kroscek ditanya. Jadi form A5 tidak hanya sebatas pindah ke luar kota atau kemana, walaupun lintas kelurahan tetap berlaku. Jadi yang sedang tugas kerja, pendidikan, sakit, atau jadi narapidana juga harus membawa A5,” terang Ana sapaan akrabnya.
Kemudian Ana menyampaikan, seperti apa cara mencoblos dengan benar. Jadi begitu anda mendapat surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan hendak menuju bilik suara, bukanlah aurat surat lebar-lebar. Periksalah surat suara tersebut untuk melihat kemungkinan surat suara rusak.
Jika ada kerusakan, anda dapat minta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS.
Tata cara pencoblosan yang benar diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C yang berbunyi:
1. Pemberian suara pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada:
a. kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon; atau
b. kolom kosong yang tidak bergambar
2. Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk Pasangan Calon; atau
b. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom pilihan kolom kosong yang tidak bergambar, dinyatakan sah tidak memilih Pasangan Calon yang bersangkutan.
Dalam roadshow FARCI mensosialisasi Pilpres Prabowo-sandi, juga dilakukan sosialisasi tata cara pencoblosan Pemilu dalam dua hari di Kota Sukabumi tersebut. Adapun tempat-tempat yang disinggahi, pertama di Kp.Ubrug, Dusun Dalam Undang desa Ubrug, Kec.Warung Kiara Kab.Sukabumi, kedua, desa Cidadap Kec.Simpenan Kab.Sukabumi, Kebon Turi, desa Cidadap, Kec.Simpenan, keempat desa Palampang Ciwaru, Kec.Ciemas, Kab.Sukabumi.