Sidang PHPU, PKS Minta MK Perhatikan Putusan Bawaslu Soal Dapil Jabar VII

SuaraHeadline.com Jakarta – Tim Advokasi Hukum DPP PKS mengikuti Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/7/2019).

Pada persidangan PHPU di MK, PKS sebagai pemohon mengajukan gugatan pada hasil rekapitulasi perhitungan suara untuk Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat VII.

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS yang juga Koordinator Tim Advokasi PKS di MK Zaenuddin Paru mengatakan pada persidangan perdana, PKS menyampaikan surat pada hakim Mahkamah Konstitusi agar menunda sidang. Alasannya, pada pokok perkara yang sama sudah diputus oleh Bawaslu RI bahwa KPUD Kabupaten Bekasi terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif.

“Karena kami memiliki pertimbangan bahwa apa artinya kalau pada pokoknya sama persis seperti apa yang diputuskan oleh Bawaslu. Sehingga terjadi proses pengulangan,” kata Zaenuddin di kompleks Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/7/2019).

“Kami berharap pada surat yang kami sampaikan dan permohonan yang dibacakan tadi hakim di Mahkamah bisa mempertimbangkan. Dan pada putusan nanti bisa memerintahkan KPU kabupaten Bekasi untuk melaksanakan putusan putusan,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Bawaslu Jawa Barat juga telah memutuskan bahwa KPUD Kabupaten Bekasi melakukan pelanggaran administratif terkait adanya penggelembungan suara Partai Nasdem di Kecamatan Jatimulya, Bekasi.

Zaenuddin mengungkapkan, atas putusan Bawaslu Jawa Barat tersebut pihaknya mengajukan banding atau koreksi ke Bawaslu RI agar KPUD Kabupaten Bekasi melaksanakan putusan Bawaslu untuk melakukan penyandingan C1 dan DA1 dengan DAA1 l.

“Kami tadi mengajukan permohonan terkait dengan Jabar VII ini sebelum persidangan dilanjutkan kami mengajukan banding atas putusan Bawaslu Jawa Barat terkait atas penggelembungan suara partai Nasdem di Kecamatan Jatimulya Kabupaten Bekasi sebanyak 233 TPS,” kata dia.

Penggelembungan itu, kata dia, lebih dari 6.000 yang berakibat pada bertambahnya suara Nasdem tapi (suara) PKS tetap dan berpengaruh pada perolehan kursi kedua PKS.

“Atas dasar itu kemudian Bawaslu RI pada 12 Juni 2019 mengeluarkan putusan yang menurut kami relevan dan imbang terkait dengan bahwa seharusnya kewajiban dari pihak termohon dalam hal ini KPU untuk melaksanakan putusan itu. Tapi sampai saat ini KPUD Kabupaten Bekasi belum melaksanakan putusan tersebut,” ungkap dia.

Padahal, ujar dia, pada kasus yang serupa di Dapil Sumsel II Bawaslu RI juga mengeluarkan putusan serupa. Bedanya, KPUD Empat Lawang Sumatera Selatan langsung melakukan putusan Bawaslu untuk melakukan penyandingan C1 dan DA1 dengan DAA1 l. Hasilnya, ujar dia, didapatkan jika kursi DPR untuk PKS kembali didapatkan.

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *