LPSK: Penting Perhatikan Hak Korban Kekerasan Oleh Aparat Penegak Hukum

IMG-20170504-WA0076

Suaraheadline.com Jakarta – Leinbaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan pentingnya pihak-pihak yang menangani kekerasan oleh oknum aparat penegak hukum untuk mcmperhatikan hak-hak korban. Hal ini dikarenakan pihak yang dihadapi adalah bagian dari penegak hukum, sehingga rentan konflik kepentingan jika aparat yang menangani kurang profesional. “Yang paling dasar adalah terkait dengan hak untuk melaporkan tindak pidana tersebut. Korban harus dilayani laporannya, untuk kemudian diproscs sesuai ketentuan”, ujar Wakil Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers di Jakarta (4/5).

Pentingnya diterimanya laporan dikarenakan jika laporan sudah diterima dan proses berjalan, maka saat itu juga sangat mungkin saksi dan korban kekerasan oleh oknum aparat penegak hukum untuk mendapat perlindungan, tennasuk oleh LPSK. Perlindungan-perlindungan yang pemah diberikan LPSK kepada korban kekerasan oleh oknum aparat penegak hukum diantaranya layanan rehabilitasi medis-psikologis, dan pemenuhan hak prosedural. “Untuk korban yang mengalami trauma medis dan psikologis, penting untuk kita pulihkan traumanya. Sedangkan pemenuhan hak prosedural bertujuan agar hak-haknya sebagai korban tetap terpenuhi selama proses peradilan, ini penting karena yang dihadapi adalah oknum penegak hukum”, jelas Semendawai

Terkait kasus yang masih aktual, yakni penembakan mobil keluarga oleh Brigadir K, oknum polisi Polres Lubuklinggau, LPSK sudah menurunkan tim proaktif untuk meminta permohonan perlindungan dari para korban. Dari hasil proaktif tersebut LPSK pada selasa (2/5) sudah memutuskan untuk memberikan perlindungan kcpada 6 orang korban selama penembakan tersebut. Bentuk perlindungan yang didapat adalah layanan rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, pemenuhan hak prosedural, dan fasilitasi restitusi (ganti rugi). “Layman-layanan tersebut sesuai dcngan kebutuhan korban. Bahkan jika Komnas HAM memutuskan pcristiwa tersebut sebagai Pelanggaran HAM Berat, tidak menutup kemungkinan kami fasilitasi kompcnsasi dari negara”, ungkap Scmendawai.

LPSK scndiri baru-baru ini mcnerima permohonan perlindungan dari bebcrapa orang tua yang anaknya mcnjadi korban pcncmbakan olch oknum aparat Polres Lampung Timur. San! ini para pcndamping korban dari Pcmkab Lampung Timur clan YLBHl sedans melaporkan peristiwa ini kcpada Divpropam Mabcs Polri. Tcrkait kasus inl LPSK mcnjelaskan adanya

peran aktif pemerintah daerah maupun masyarakat, melalui YLBHI, adalah sesuatu yang sangat baik bagi kondisi korban. “Semua bisa mengambil peran sesuai wewenang dan kemampuan masing-masing pihak dalam mendukung korban. Seperti dengan membantu korban melaporkan ke instansi yang tepat. Langkah Pemkab Lampung Timur dan YLBHI sangat baik untuk menjadi contoh bagaimana peran kita jika menemukan korban”, pungkas Semendawai.

Selain terkait kekerasan terhadap aparat, dalam konferensi pets ini juga disampaikan beberapa kerja LPSK selama Januari-April 2017. Diantaranya adalah diterimanya 447 permohonan perlindungan dimana paling banyak berasal dari korban tindak pidana pelanggaran HAM berat sebanyak 248 permohonan. Sedangkan jumlah terlindung LPSK sampai dengan 30 April 2017 berjumlah 2381 terlindung, termasuk terlindung yang perlindungannya berlangsung sejak 2016. ( Budi)

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *