Menelisik Harta Kekayaan Tiga Kandidat di Pilkada DKI Jakarta 2017

img-20170109-wa0067

Suaraheadline Jakarta – Pemilu yang berkualitas adalah pemilu yang mengedepankan sportifitas, netralitas, transparansi, jujur dan adil, baik dari penyelenggara pemilu maupun kompetisi antara masing-masing kandidat yang bertarung di pesta demokrasi lima tahunan. Hal ini tentu untuk merangsang partisipasi aktif para konstituen agar dapat memilih kandidat terbaik demi sebuah kemajuan di berbagai aspek hidup yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat pemilihnya.

Para pemilih, tentunya berhak mengetahui latar belakang dan kualitas calon melalui paparan visi, misi serta program-program yang ditawarkan kandidat. Karena itu, segala informasi yang berkaitan dengan para kandidat, wajib diberi akses seluas-luasnya kepada para pemilih, termasuk sumber harta kekayaan dan cara mendapatkannya serta Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan

3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Mengacu pada UU di atas, maka ketiga kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus:
– Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
– Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
– Mengumumkan harta kekayaan juga mengungkapkan sumber-sumber harta kekayaan secara jelas. Bukan hanya besaran harta kekayaan yang penting dilaporkan, melainkan juga perihal sumber dan cara mendapatkannya.

Sesuai amanat undang-undang di atas, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara adalah syarat mutlak bagi kandidat yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, serta wajib menjelaskan secara terperinci sumber-sumber harta kekayaan yang dimiliki agar kandidat penyelenggara negara tersebut benar-benar bersih dari segala indikasi-indikasi korupsi. Terlebih, kebijakan UU Otonomi Daerah No. 32 Tahun 2014 telah memberi jaminan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengelolah anggaran bagi kesejahteraan segenap masyarakat didalamnya.

Maka, Aspirasi Indonesia menginisiasi sebuah diskusi untuk memberi gambaran yang jelas kepada publik untuk menilai ketiga kandidat. Hal ini merupakan bagian dari pendidikan politik sekaligus kontrol sosial kepada calon-calon penyelenggara negara di daerah dimaksud, dalam hal ini Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai etalase Indonesia.
Diskusi yang di hadiri oleh Robert Endi Jaweng (Direktur Eksekutif KPPOD), Yenti Ganarsi (Dosen Universitas Trisakti Jakarta), (ndonesian Corruption Watch), Arbi Sanit (Pengamat politik).

Harta kekayaan pejabat negara dan kaitannya dengan kebijakan tata kelola pemerintahan daerah, Robert Endi Jaweng (Direktur Eksekutif KPPOD)_ mengungkapkan “Mendaftarkan dan mengumumkan akses publik harus dibuka semua harus transparan sesungguhnya laporan kekayaan harus wajib hasil pemeriksaan tahapan ini adalah yang penting KPK perlu coba melihat apakah sesuai dengan latar belakang pekerjaan,  dapat warisan. dalam kontek tata kelola daerah berbicara anggaran kontek bagaimana tindakan aparat hukum oleh KPK  tapi dari segi penjegahan bagaimana menjaga moralitas harus bersih

integritas pasti mempengaruhi pilkada yang baik potensi korupsi mungkin bisa muncul dalam pilkada  ” konfliknya banyak,  mekanisme liberal baik dalam kompetisi penuh dalam mencari yang terbaik.

Yenti Ganarsi (Dosen Universitas Trisakti Jakarta)_mengungkap “sumber-sumber dan transparansi harta kekayaan masing-masing kandidat dari calon harus bersih dari kejahatan dan harus dilaporkan secara periodik tetapi sayang sekali ternyata mekanisme bukan sekedar harta kekayaan berapa tapi harus menelisik sumbernya dari mana saja”.

Yeni sucipto (FITRA)  mengungkapkan “harta kekayaan hanya sebatas formalitas, perlu adanya penelisikan darimana harta kekayaan d akumulasi oleh kandidat,  perlu monitoring laporan harta secara berkala bisa sebulan sekali atau tiga bulan sekali, laporan harta kekayaan kandidat tidak hanya dilimpahkan kandidat itu sendiri tapi partai politik perlunya mendorong mekanisme tersebut”.

Tujuan Diskusi
Menggali, meneliti dan mengkaji secara komprehensif seluruh bentuk dan potensi yang dapat mengganggu jalannya pemilihan kepala daerah yang berkualitas.

Menata kembali nilai-nilai pesta demokrasi yang mengalami degradasi karena money politics.

Mengembangkan nilai demokrasi sesuai karakter budaya bangsa Indonesia dalam tatanan nasional, regional dan internasional dalam menyongsong dan menghadapi tantangan global di era modernisasi dan digital.

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *