Tanggapan LPSK Terkait LAHP Ombudsman Atas Dilakukannya Deklarasi Damai Dugaan Pelanggaran HAM Di Dusun Talangsari

SuaraHeadline.com — Mengenai penilaian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas dilakukannya Deklarasi Damai dugaan kasus pelanggaran HAM  berat di Dusun Talangsari Way Jepara, Lampung Timr , setelah menelaah dan mencermati Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tersebut maka LPSK menyatakan sepenuhnya keberatan atas penilaian ORI.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LAHP ORI memgandung unsur ketidakcermatan, ketidakpatutan, terdapat penyalahgunaan wewenang, melanggar prinsip keadilan, tidak profesional dan telah melakukan penilaian yang tidak berdasar.

” Untuk itu LPSK meminta ORI untuk melakukan tindakan korektif,” ujar Hasto Atmojo Suroyo dalan komferensi pers di Jakarta Timur, Jumat (27/12).

Hasto merasa heran dengan LAHP Ombudsman. Pasalnya, pihak yang melaporkan ke Ombudsman atas Deklarasi Damai kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Talangsari adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), bukan LPSK.

Beliau menjelaskan ada beberapa poin yang tindakan korektif yaitu,pertama melakukan evaluasi, pengawasa dan/atau pemeriksaan terhadap Tim Pemeriksaan laporan nomor regriter: 0217/IN/IV/2019/JKT. Kedua mencabut kesimpulan yang menyatakan LPSK telah melakukan tindakan maladministrasi dalam bentuk diskriminasi dan tidak memberikan pelayanan kepada 4 korban dari 15 korban peristiwa Talangsari. Ketiga,melakukan rehabilitasi terhadap nama baik LPSK dengan cara menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Posted by Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *