
SuaraHeadline.com Jakarta – Workshop diseminasi program dukungan Kementerian ATR/BPN untuk program KOTAKU diadakan di Hotel Bidakara Jakarta Selatan 19/12/2022 yang di hadir oleh :
1. Raja Juli Antoni, Ph.D, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN
2. Aria Indra Purnama, S.T., MUM.,
Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Tanah, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Kebutuhan permukiman yang layak, aman dan terjangkau merupakan idaman setiap orang. Namun hal itu sangat sulit ditemui di area perkotaan yang padat penduduk. Kesulitan akan akses air minum, sanitasi dan transportasi menjadi kendala dalam hidup layak dan sehat bagi masyarakat perkotaan, yang menjadikan kondisi perm ukiman menjadi kumuh dan tidak sehat. Permasalahan terpenting dalam penataan kembali suatu permukiman adalah ketidakteraturan dan ketidakjelasan bidang tanah suatu permukiman.
Konsolidasi tanah menjadi terobosan dalam mengatasi permasalahan penataan kembali suatu permukiman. Konsolidasi tanah merupakan kerangka utama pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menggunakan prinsip “membangun tanpa menggusur” yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah maupun swasta. Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN no 12 tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah, pemilik lahan masih memiliki hak atas tanah yang dapat diatur kembali berdasarkan perundang-undangan setelah berpartisipasi pada program konsolidasi tanah.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan perwakilan tiga (3) kota percontohan program konsolidasi tanah pada workshop diseminasi program konsolidasi tanah di Hotel Bidakara, pada tanggal 19 Desember 2022. Workshop ini diselenggarakan oleh Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengadaan Pertanahan, DIRJEN Pengadaan Tanah, Kementerian ATR/BPN, yang merupakan penyampaian pembelajaran dan praktek baik dalam perencanaan konsolidasi tanah di tiga (3) kota percontohanya yaitu Kota Jakarta Timur, Kota Pontianak, dan Kota Pekalongan.
“Untuk mewujudkan perencanaan konsilidasi tanah, peran partisipasi masyarakat sangat penting menjadi kriteria kesiapan program pelaksanaan konsilidasi tanah, yakni 60% pemilik bahan menjadi peserta kT”, kata Direktur KTPP, Aria Indra Purnama.
Selain itu program konsilidasi tanah ini memerlukan keterlibatan para pemangku kepentingan baik secara lokal maupun nasional. Pelibatan pemangku kepentingan berbasis pentahelix juga telah diujicobakan dalam kegiatan percontohan di tiga (3) lokasi target, yakni pemerintah, akadernisi, masyarakat, kalangan bisnis dan media massa. Karena itu melalui acara workshop diseminasi ini, kerangka program konsolidasi tanah ini dapat dipelajari dan digunakan oleh pemerintah daerah dan pihak swasta yang memerlukan penataan kawasan berbasis penyediaan lahan.