Universitas Borobudur Menggelar Sidang Terbuka Promosi Dr dr Stevanus Adrianto Passat

SuaraHeadline.com Jakarta – Program Pascasarjana Universitas Borobudur menggelar sidang terbuka Promosi Dr. dr. Stevanus Adrianto Passat, MKK yaitu program Doktor Ilmu Hukum pada Kamis, 15 Desember 2022. Stevanus dalam disertasi Doktornya mengungkapkan perlunya melakukan relaksasi kepemilikan asing pada sektor pertambangan.

Pada sidang terbuka promosi doktor tersebut dan memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum nya.

Dan akhirnya Bapak Dr. dr. Stevanus Adrianto Passat, MKK berhak untuk memakai gelar Doktor dengan nilai Cumlaude.

Dalam sambutannya Rektor menyampaikan selamat karena telah menyelesaikan kuliah dengan relatif cepat dan terima kasih atas kepercayaannya kepada Universitas Borobudur.

Stevanus Passat MKk sidang dan diskrisasinya dihadapan para penguji salah satunya Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH. M.H Periode 2012 – 2020 pada sidang tersebut diungkapkan bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab kepada SDM nya adalah Dokter, Perawat dan Tenaga Kerja Medis Lainnya.

Bilamana melakukan kesalahan medis atau kelalaian Medis dan Rumah Sakit tidak bisa melepas masalah tersebut karena mau tidak mau dokter dan tenaga media harus bekerja untuk tenaga medis tersebut dan dia ada dalam sistem Rumah Sakit tersebut dan dia melakukan tindakan medis dalam rumah sakit tersebut yang tentu saja berdasarkan SOP yang ada dirumah sakit tersebut.

Oleh karena itu rumah sakit tetap harus bertanggung jawab yang dilakukan tenaga medis nya, hal sesuai dengan seperti hukum atau spicios tibeliti dimana dilakukan oleh suatu Corporati atau suatu perusahaan harus bertanggung jawab terhadap seseorang yang bekerja dirumah sakit tersebut,” Ujar Dr. dr. Stevanus Adrianto Passat, MKK

Diungkapkan juga sengketa medis yaitu sengketa yang terjadi di dalam hubungan medis antara dokter dan pasien atau pasien dengan rumah sakit itu akan terjadi oleh karena tidak kepuasan dari pasien itu sendiri, Pasien datang kerumah sakit ataupun di obati oleh dokter nya itu dengan adanya persetujuan atau pun persetujuan antara kedua belah pihak Dokter dan juga pasien nya dan Pasien setuju untuk di obati dan juga cara tindakan Infoconsen penanda tanganan Infoconsen.

setelah itu pasien dalam perjalanan penyakitnya mungkin tidak sembuh atau ada pasien yang sembuh atau pasien tidak sembuh dan dia tidak meras puas sehingga mengajukan komplain dan komplain yang tidak ditanggapi atau mungkin komplain yang tidak bisa diterima oleh mereka oleh pasien menyebabkan terjadi nya konflik dan konflik itu terjadinya sengketa medis.

Sengketa medis ini lah yang menyebabkan pasien mengajukan gugatan hukum administrasi perdata maupun pidana.

Untuk itu sebagai Dokter yang menguasai Hukum kita harus mendorong Rumah Sakit dapat memberikan mana yang terbaik untuk SOP nya Hal ini untuk mencegah sengketa medis yang dilakukan tenaga kesehatan.

Posted by Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *