Sidang Lanjutan Fariz RM, Deolipa Yumara Harapan Besar Putusan Minta Direhabilitasi

Suara Headline – Sidang lanjutan dengan agenda duplik kembali digelar di pengadilan negeri Jakarta selatan kamis 21/8/25,

Kuasa hukum Fariz RM Deolipa mengatakan semua diserahkan kepada hakim jadi tinggal menunggu keputusan dan vonis hakim saja nanti, yang akan digelar pada 4 September 2025. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deolipa Yumara, menegaskan pihaknya tetap konsisten membantah dakwaan jaksa yang menuding kliennya sebagai pengedar narkotika. “Kami tetap pada posisi meminta supaya Fariz RM dibebaskan dari tuntutan sebagai pengedar, karena fakta persidangan menunjukkan beliau hanyalah pengguna yang mengalami kecanduan,” ujar Deolipa di hadapan majelis hakim.

Dalam berkas duplik, tim pembela menyatakan tidak ada satupun bukti maupun keterangan saksi yang membenarkan Fariz RM terlibat sebagai pengedar. Semua fakta di persidangan dinilai lebih menguatkan statusnya sebagai korban penyalahgunaan, bukan pelaku distribusi narkotika.

Deolipa juga menekankan agar majelis hakim mempertimbangkan rehabilitasi sebagai solusi hukum terbaik, sesuai aturan tahapan proses bagi penyalahguna yang baru pertama kali direhabilitasi.

“Hakim sudah menanyakan history rehabilitasi, dan Fariz baru pernah sekali. Masih ada kesempatan dua kali rehab sesuai ketentuan sebelum dijatuhi hukuman pidana. Kami harap hakim memutus rehabilitasi,” jelasnya.

Meski demikian,me Fariz ngaku siap menerima segala bentuk putusan yang diberikan oleh Hakim. Karena hukum yang akan dijalankan merupakan kesempatan yang diberikan Allah untuk introspeksi diri.

“Harapan saya diberi peluang kembali untuk di rehabilitasi. Tapi apapun hukumannya saya tetap ikhlas. Karena saya menganggap hukuman yang akan saya jalani merupakan peluang atau kesempatan yang diberikan Allah kepada saya untuk memperbaiki diri dan bisa kembali ke masyarakat dan keluarga.

Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyoroti perbedaan penerapan pasal yang digunakan oleh aparat penegak hukum. Menurut Deolipa, seharusnya pasal yang dikenakan adalah Pasal 127 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Namun, yang dipakai justru pasal-pasal yang mengarah pada pengedar, yaitu Pasal 111, 112, dan 114.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada 4 September 2025. Publik menanti keputusan majelis hakim apakah Fariz RM akan direhabilitasi atau dijatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa.

Posted by Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *