
Suara Headline – Sidang lanjutan kasus narkoba yang membelit musisi Fariz Rustam Munaf kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Agenda sidang yaitu Replik dari jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi Pledoi (Pembelaan) Fariz RM. Dalam sidang Replik tersebut ada perbedaan penafsiran jaksa dalam beberapa hal
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, S.H, mengungkapkan perbedaan pandangan dengan JPU terkait status Fariz RM.
Menurut jaksa, seorang pecandu narkoba seharusnya menunjukkan tanda-tanda fisik seperti sakau atau kejang-kejang. Karena Fariz RM terlihat sehat, jaksa menilai ia bukan pecandu.
Namun, tim kuasa hukum berpendapat sebaliknya. “Kalau seseorang sudah berkali-kali memakai, itu artinya dia kecanduan, meskipun secara fisik tidak selalu terlihat sakau,” jelas Deolipa.
Hal unik lainnya adalah perbedaan tafsir soal status Fariz RM sebagai legenda musik. Pihak pembela menegaskan Fariz RM layak disebut legenda karena kiprahnya yang panjang di industri musik. Namun, jaksa punya pandangan berbeda.
“Kami sampai mau buka Kamus Bahasa Indonesia untuk cari arti kata legenda, karena tafsirnya berbeda,” kata Deolipa sambil tersenyum.
Jaksa juga menyebut Fariz RM tidak memiliki niat sembuh dari ketergantungan narkoba. Deolipa membantah tegas hal ini.
“Yang tahu mau sembuh atau tidak ya dirinya sendiri. Fariz RM ingin sembuh, tapi sel-sel otaknya masih terganggu oleh sisa narkotika. Itu sebabnya kami minta rehabilitasi,” terangnya.
Sidang duplik akan digelar pada 21 Agustus 2025, di mana tim kuasa hukum Fariz RM akan membalas semua poin replik jaksa. Proses ini menjadi babak penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.