Fariz RM Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Suara Headline – Musisi senior Fariz RM membacakan nota pembelaan atau pledoi, dalam sidang lanjutan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Selain minta keringanan hukuman, dalam pembelaannya, Fariz RM juga membeberkan pergulatan panjang melawan jerat barang haram tersebut.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan bahwa kliennya minta dibebaskan saat membacakan pledoinya. Ia mengklaim bahwa kliennya hanya sebagai pengguna narkoba sehingga pasal yang dikenakan dinilai tidak tepat.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan pihaknya menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Menurutnya, kliennya adalah pengguna narkotika, bukan pengedar, sehingga pasal yang digunakan dalam dakwaan dinilai keliru.

“Pledoi sudah kami siapkan dan siap dibacakan. Kami juga mengajukan permohonan agar klien kami direhabilitasi,” ujar Deolipa usai persidangan.

“Tadi pledoi dari pengacara sudah disampaikan secara resmi, yaitu kita menuntut bebas terhadap Fariz RM, karena pasal-pasal yang dituduhkan adalah pengedar, tapi dia kan hanya pengguna,” ungkap Deolipa usai sidang, Senin (10/8/2025).

Lebih lanjut Deolipa menegaskan jika tuntuan bebas tersebut tak dipenuhi, maka tim penasihat hukum meminta hakim supaya memberikan vonis rehabilitasi kepada Fariz RM.

“Kemudian kalau nggak bebas, kita mohon majelis supaya menghukum dia dengan cara direhabilitasi. Jadi ada permohonan supaya dia direhabilitasi untuk nanti yang kedua kalinya,” ujar Deolipa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz RM selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga menuntut Fariz untuk membayar denda sebesar Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara. Jaksa menyakini Fariz telah melanggar Pasal 112 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua yang didakwakan jaksa sebelumnya.

Posted by Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *