Sidang Perdana Judicial Review Ambang Batas 20 Persen, Sekjen Partai Ummat Beri Sambutan

SuaraHeadline.com Jakarta – Partai Ummat mengajukan judicial review atau peninjauan kembali materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi agar ambang batas 20 persen syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dihapuskan menjadi nol persen. Partai Ummat memohon kepada MK agar mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas (presidential threshold) 20 persen ini karena beberapa alasan.

Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini. Alasan lain adalah tidak logisnya hasil pemilu 2019 dipakai sebagai dasar pencapresan pada pemilu 2024 dan pemilu serentak seharusnya menggugurkan persyaratan ambang batas 20 persen.

1. Pertama, dalam jangka waktu lima tahun segala sesuatu bisa berubah. Hasil pemilu 2019 sangat bisa dipertanyakan keabsahannya bila mau dipakai sebagai dasar pencapresan pada pemilu 2024.

2. Kedua, akal sehat tidak bisa membenarkan aturan 20 persen ini karena bertentangan dengan pemilu serentak. Partai Ummat igin mengajak kita semua berpikir yang lurus.

3. Ketiga, bangsa besar Indonesia sangat memerlukan calon-calon pemimpin yang potensial untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kader terbaik bangsa dan itu hanya bisa terjadi bila syarat ambang batas 20 persen dihapuskan menjadi nol persen.

Partai Ummat mengajak semua anak bangsa untuk ikut meruntuhkan kuasa oligarki yang menggunakan tameng ambang batas 20 persen untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak fair. Ini jelas anti demokrasi yang harus kita lawan.

Pasal Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diminta Partai Ummat untuk ditinjau kembali adalah Pasal 222 yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu sebelumnya. Pasal 222 ini melawan demokrasi yang memantik gelombang protes baik dari kalangan masyarakat sipil maupun partai politik. Di antara pihak-pihak yang telah mengajukan peninjauan kembali ke MK adalah Jenderal Purn Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, dan puluhan diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Langkah judicial review ini adalah gerakan massa yang muncul belakangan ini untuk melawan menguatnya oligarki. Protes muncul dari partai politik dan kalangan masyarakat sipil yang menghendaki dibukanya keran kesempatan yang setara kepada semua anak bangsa yang dianggap potensial dalam Pemilu 2024.

Ketentuan Pasal 222 UU Pemilihan Umum yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak paling sedikit perolehan kursi 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan umum anggota DPR RI sebelumnya, tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan hukum, karena telah mengabaikan hak konstitusional Pemohon untuk mengajukan calon presiden dalam pemilihan presiden.

UUD 1945 tidak pernah mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6A UUD 1945 pada pokoknya menegaskan bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilihan umum. Oleh karena itu, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan adalah ketentuan yang sejatinya tidak tepat menafsirkan maksud konstitusi. Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold justru meningkatkan kualitas demokrasi sesuai konstitusi.

Secara yuridis, pencalonan presiden merupakan hak konstitusional partai politik, sehingga menurut penalaran hukum yang wajar, berlakunya ambang batas dalam pencalonan presiden berimplikasi pada pengabaian dan/atau melanggar hak konstitusional Partai Ummat, in casu Pemohon, sebagai partai politik yang memiliki fungsi menyalurkan aspirasi dan/atau pendapat masyarakat dalam mengajukan calon presiden pada pemilihan umum tahun 2024.

Yang mulia,

Bisa kami sebutkan sejumlah kerugian yang kami alami sebagai partai politik dengan diberlakukannya Pasal 222 UU Pemilu ini.

1. Pertama, Partai Ummat khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya tidak dapat memilih kandidat yang lebih banyak dan lebih selektif, sehingga menimbulkan deadlock yakni kebuntuan dalam menentukan pasangan calon, contohnya terjadi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dan 2019.

2. Kedua, Partai Ummat tidak dapat mengusulkan calon Presiden dan/atau Wakil Presiden pada Pemilihan mendatang dikarenakan partai politik baru, tidak memiliki kursi di DPR dan tidak memiliki suara pada Pemilihan sebelumnya.

3. Ketiga, Partai Ummat tidak mendapatkan keadilan dan persamaan dalam pemilihan dibandingkan dengan partai politik lama yang telah memiliki kursi di DPR dan telah berpartisipasi pada pemilihan sebelumnya.

4. Keempat, Partai Ummat terhambat untuk merealisasikan manifesto politik sebagai sebuah partai demi turut terlibat dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara

Tidak cuma Partai Ummat sebagai partai politik yang mengalami kerugian, UU Pemilu ini juga mengakibatkan kerugian yang besar bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan.

1. Pertama, Pasal 222 UU Pemilu menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat, sehingga menyebabkan perpecahan. Bahwa penyelenggaraan pemilihan presiden tahun 2014 dan tahun 2019 yang menghadirkan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang sama, yakni Ir. Joko Widodo dan Prabowo Subianto, telah memberikan pelajaran berharga bagi para pembentuk kebijakan untuk mengeliminasi/menghapus pemberlakuan presidential threshold karena telah melahirkan kegaduhan politik atau polarisasi dukungan politik yang berlarut-larut dan mengancam rasa aman dan keutuhan masyarakat.

Dalam melaksanakan pemilihan umum, sudah seharusnya agar dapat didahulukan prinsip adab dan sopan santun serta tertib dan damai, bukan menjadi momok menakutkan bagi setiap pemilih dalam menyampaikan/menyalurkan aspirasi dan pilihan politiknya di muka umum. Alhasil, menciptakan politik identitas dan pendengung (buzzer) bayaran yang menyebarkan berita bohong (hoax), bahkan eksploitasi ujaran kebencian yang manjadikan masyarakat terpecah ke dalam dua kelompok besar, mengikuti pasangan calon presiden yang didukungnya.

2. Kedua, presidential threshold tidak berkorelasi dengan penguatan sistem presidensial di Indonesia. Bahwa dalam Putusan Nomor: 53/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi menyatakan “pemberlakuan/penerapan presidential threshold bersesuaian dengan penguatan system presidensial”, yang menurut Pemohon secara konseptual maupun faktual tidak tepat karena dengan porsi dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang besar tidak selalu mutatis mutandis menjadikan pasangan calon tersebut dapat memenangi pemilihan presiden.

Secara a contrario, penghapusan ketentuan presidential threshold justru akan mendorong partai politik untuk mengajukan calon-calon terbaiknya karena jika tidak, maka calon tersebut akan dikalahkan oleh calon-calon alternatif yang muncul secara lebih genuine dan memiliki kapasitas. Kontestasi pemilihan presiden akan menjadi lebih terbuka dan transparan yang mendorong partai politik memunculkan calon terbaik untuk dapat merebut sebanyak-banyaknya hati pemilih. Selanjutnya, dukungan minoritas di parlemen untuk presiden juga tidak selalu berujung atau ditafsirkan melemahkan posisi presiden. Misalnya, dalam pemerintahan Presiden Amerika Serikat Ronald Reagan dan Bill Clinton yang bertahan hingga akhir masa jabatan, meskipun dukungan dari parlemen rendah.

Berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan di atas, Partai Ummat memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *