Mahkamah Agung RI Gelar Refleksi Akhir Tahun 2020

SuaraHeadline.com Jakarta – Dalam rangka menyampaikan laporan kinerja selama tahun 2020. Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Refleksi Akhir Tahun yang bertema “Melangkah Maju Dengan Semangat Modernisasi Peradilan Dalam Rangka Menyongsong Tahun 2021” yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI Dr. HM Syarifuddin, SH., MH. bertempat di Lantai 2.Tower Mahkamah Agung RI Jakarta. Rabu 30/12/2020.

Ketua MA Dr H.M Syarifuddin SH.MH dalam acara refleksi akhir tahun 2020 memberikan penjelasan terkait kerja-kerja MA semenjak dirinya menjabat pada April 2020. Dimana Indonesia sudah memasuki masa pandemi covid-19, berdasarkan data yang di unggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id pertanggal 29 desember 2020, jumlah aparatur peradilan tercatat ada 213 orang dirawat akibat terpapar pandemi covid-19. Yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang. Yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan 15 orang diantaranya meninggal.

Saat ini MA sudah melaksanakan proses peradilan virtual yang menunjukan kepada masyarakat agar tercipta peradilan yang baik, murah, dan cepat Sebagai respon dalam mensiasati proses peradilan di tengah pandemi covid-19. Data pengaduan selama 2020 berjumlah 3.512 Pengaduan dan sampai dengan Desember sudah selesai di proses sebanyak 1.684 pengaduan dan sisanya sejumlah 1.828 sedang dalam proses.

Disisi lain MA juga mendapatkan rekomendasi dari Komisi Yudisial terkait beberapa hal penindaklanjutan permasalahan hukum di Indonesia yang 11 diantaranya sudah ditindaklanjuti. Jumlah perkara MA tahun 2020 tercatat sebanyak 20.749 beban perkara yang harus diselesaikan, sementara sampai dengan Desember 2020 sudah 99,04% yang terselesaikan. yakni, sebanyak 20.550 perkara yang sudah diputuskan, tersisa 199 perkara yang belum diputuskan.

Ketua MA juga menjelaskan bahwa, sistem peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini. Dengan sistem secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan secara fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan, selain itu peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur, guna mengurangi resiko penularan wabah covid-19 dengan tetap memperhatikan kualitas dan kenyamananya dalam proses peradilannya.

Posted by Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *