Operasi Nila Jaya 2019, Polres Jakarta Utara Petugas Amankan Tersangka WNA

SuaraHeadline.com Jakarta — Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara beserta jajarannya selama Operasi Nila Jaya 2019, yang berlangsung selama tanggal 18 November sampai 2 Oktober 2019 telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 18 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 19 tersangka.

“Satu diantaranya (tersangka) adalah warga negara asing, yang kami tangkap, dan memang terbukti (padanya) ditemukan ada narkotika,” kata  Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Utara kepada awak media saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/10/2019).

Terkait barang bukti yang diamankan saat Operasi Nila Jaya 2019 selama dua pekan telah diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.772,79 gram, ganja seberat 109,84 gram, 15 unit HP,  dan 5 unit timbangan digital. Selain itu ada 1 set Bong dan uang sebesar Rp1.400.000,-

Adapun mengenai pengungkapan kasus yang menonjol dalam hal ini Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, yang pertama mengamankan WNA Thailand berinisial JS  dengan barang bukti jenis sabu seberat 270 gram yang disimpan didalam tas selempang yang diletakkan diatas meja dan kedua tersangka berinisial MH dengan barang bukti jenis sabu seberat 1.392 gram ditemukan dalam satu buah tas yang diletakkan diatas plafon kamar mandi hotel.

“Jadi untuk warga negara asing, atas nama JS yang kebetulan perempuan (telah) memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia,” ujar Budhi Herdi.

” Informasi atau keterangan yang disampaikan tersangka, dia diperintahkan untuk membawa ke Indonesia, nantinya akan ada yang mengedarkan khususnya ada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya,” ungkap Budhi Herdi.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan keterangan JS bahwa dalam hal ini tidak dibayar, tetapi JS melakukan tindakan tersebut karena mendapatkan imbalan bahwa keluarganya ( anaknya ) yang sedang sakit akan diberikan pengganti pengobatan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114  tentang UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *