SuaraHeadline.com Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Mandala Abadi Shoji, Caleg DPR RI nomor urut 5 Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil DKI 2 yang mencakup wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Pencoretan Mandala oleh KPU mengundang keprihatinan dari sejumlah Emak-emak pendukung presenter sejumlah program televisi itu. Mereka menganggap sebagai bentuk kriminalisasi.
Sementara dari pihak kuasa hukum Mandala menilai apa yang dilakukan KPU itu sebagai tindakan perbuatan melawan hukum dan menyalahi prosedur.
“Pada hakikatnya Mandala itu statusnya masih dalam DCT untuk Caleg DPR RI Dapil DKI 2. Pencoretan itu unprocedural, yang mana KPU tidak menelaah pasal 285 Undang-Undang No.7/2017 Tentang Pemilihan Umum, yang mana pasal tersebut tidak ada menyatakan langsung dicoret, tetapi atas perintah pengadilan,” jelas kuasa hukum Mandala saat ditemui di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Dijelaskan pula bahwa sampai saat ini tidak ada surat keputusan (SK) terkait masalah pencoretan Mandala, sehingga hak-hak politiknya untuk melakukan sengketa ajudikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhambat hingga sekarang.
“Sehingga kami dari tim kuasa hukum Mandala melakukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Tanggal 9 April sudah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini kami juga menyampaikan surat kepada KPU terkait masalah status Mandala yang kami nyatakan masih berhak sebagai calon anggota DPR RI Dapil DKI 2,” ujarnya.
Dalam surat kuasa hukum Mandala ke KPU yang bersifat istimewa atau segera itu salah satunya meminta agar KPU melakukan sosialisasi bahwa Mandala masih terdaftar dalam DCT untuk Caleg DPR RI Dapil DKI 2 sehingga berhak dipilih dalam Pemilu nanti.
Selain itu juga dalam gugatan tersebut tertulis tuntutan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar kepada KPU dan Bawaslu.
“Kalau KPU ini lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu maka mereka (KPU dan Bawaslu) harus membayar Rp 100 miliar dengan tanggung renteng atau bersama-sama jika gugatan kita ini diputus menang oleh majelis hakim,” pungkasnya.