Suaraheadline – Penanganan Korban Selamat dan Korban Meninggal Akibat Kapak Pengangkut TKI yang tenggelam di Perairan Batam pada Selasa, 2Nopember 2016; dan Arah Kibijakan BNP2TKI Untuk Meminimalisir Terulangnya Peritiwa tersebut
Peritiwa tenggelamnya kapal pengangkut TKI terjadi pada hari Rabu,2 Nopembwr 2016, sekitar pukul 03. 40 WIB di wilayah perairan perbatasan antara Johor dan Batam. Kapal itu berangkat dari pelabuhan tradisional Senaru Kota Tinggi Johor, dengan penumpang berjumlah 98 orang TKI dan 3 ABK, setelah berlayar sekitar 1jam 40 menit perahu terbalik akibat ombak besar di sekitar perairan Johor dan Batam. Dan kapal tidak dilengkapi dokumen resmi dan manifest penumpang.
Atas kejadian tersebut, karena kapal yang tenggelam mengangkut TKI, maka BNP2TKI berinisiatip membentuk posko bersama dan menugaskan Sekretaris Utama dan Deputi Perlindungan serta Kepala BP3TKI Tanjung Pinang untuk melaksanakan segala upaya terbaik bersama-sama pihak-pihak terkait di Batam. BNP2TKI juga memberikan santunan bantuan biaya pemakaman kepada keluarga korban.
Adapun korban yang selamat yang sudah dipulangkan oleh BNP2TKI (bersama Pemprov NTB) sebanyak 22 orang + 1orang ke SumBar, korban yang selamat yang belum dipulangkan karena masih dalam proses administrasi 3 orang, dan korban selamat yang dipulangkan oleh Kemnaker sebanyak 12 orang. Jumlah korban yang meninggal yang sudah dipulangkan sebanyak 21 orang, dan sebanyak 33 orang yang meninggal belum dipulangkan karena menunggu proses identifikasi. Korban yang masih dalam pecarian sebanyak 6 orang.
Untuk meminimalisir terulangnya peristiwa tersebut BNP2TKI mengambil langkah -langkah baik yang sedang berjalan maupun langkah preventip kedepannya. Langkah- langkah yang diambil dari unsur pemerintah seperti : Mendirikan LTSP di Daerah Sumber TKI ( seperti NTB, NTT, JaBar, Jateng ), Mendirikan LTSP di Daerah Perbatasan (seperti Nunukan, Batam, Tanjung Pinang dan Pontianak), Edukasi melalui materi PAP, Sosialisasi didaerah sumber bersama pemerintah setempat, Kordinasi dengan Perwakilan RI di negara tujuan penempatan, dan Kerjasama dengan Perguruan Tinggi melalui program KKN. Langkah yang diambil yang berkaitan dengan unsur masyarakat seperti : Partisipasi dalam memastikan informasi menjadi TKI yang tepat dari Disnaker atau pemerintah setempat, Menghindari penggunaan jalur non prosedural, Melaporkan kepada aparatur pemerintah apabila ada calo atau oknum yang menawarkan jalur non prosedural, Mendorong Kepedulian masyarakat terutama keluarga calon TKI atau TKI.
Itulah gambaran seputar peritiwa tenggelamnya kapal pengangkut TKI di perairan Batam dan arah kebijakan yang diambil oleh BNP2TKI, yang di sampaikan oleh Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dalam jumpa pers bersama awak media cetak dan onlline.(Bud)