QUO VADIS KEBIJAKAN MINERBA NASIONAL MELALUI TERBITNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR. I TAHUN 2017

IMG_20170221_140211_HDR

Suaraheadline. com – Presiden JOkO WidOdO telah menerbltkan Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2017, yang merupakan revusl ke-4 dari PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang diikuti oleh aturan turunan pelaksanaan berupa Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017. Pemerintah menyatakan bahwa terbitnya PP dan Permen ESDM tersebut adalah untuk menegakkan pengelolaan Minerba sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sehingga memberikan manfaat/keuntungan yang lebih besar bagi Negara. yakni peningkatan penerimaan negara, terciptanya lapangan kerja bagi Rakyat Indonesia, manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan naslonal. iklim investasi yang kondusif dan di investasi hingga mencapal 51%. Selain itu. aturan itu diharapkan dapat mewujudkan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral Iogam dl dalam negeri.

Secara implementatif, aturan tersebut akan berdampak terhadap industrl pertambangan nasional. Untuk perusahaan pertambangan mineral tembaga seperti PT Freeport lndonesia (PTFl) dan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) diperbolehkan mengekspor konsentrat (hasil pengolahan) tembaga pasca 12 Januari 2017 (selama 5 tahun ke depan). apabila PTFI dan PT AMNT bersedia merubah Kontrak Karya (KK) menjadi lzin Usaha Pertambangan Khusus (lUPK) dan memenuhi persyaratan lainnya seperti komitmen smelter, pembayaran bea keluar dll. Sementara, untuk perusahaan nikel dan bauksit seperti PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery diperbolehkan melakukan ekspor mineral olahan apabila memenuhi kadar yang ditetapkan (kadar nikel <1.7% dan bauksit kadar A1203 >42%) den berkomitmen membangun smelter.

Untuk membahas tanggapan terkait kebijakan PF 1 Tahun 2017. dan aturan Permen ESDM turunannya serta memberikan gambaran implementasinya. perlu diadakarl suatu diskusi publik yang melibatkan berbagai pihak baik dan pemerintah, DPR, kalangan usaha, pengamat maupun LSM 1 NGO.

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *