Nawacita Indonesia Dan Bakornas GMDM Jalin Kerjasama Rehabilitasi Pecandu Narkoba

foto-gmdm-2

Suaraheadline Jakarta – Peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di Indonesia semakin hari cenderung semakin merajalela. Saat ini masalah krusial adalah penyalahgunaan narkoba yang menyasar seluruh kalangan masyarakat. Kejahatan narkoba tumbuh dan jadi ancamam serius. Penanganan juga bukan hanya tugas pemerintah, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) tetapi seluruh komponen bangsa. Atas dasar itu Nawacita Indonesia (NI) bersama Institusi Penerima Wajib Lapor Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (IPWL Bakornas GMDM) menjalin kerjasama.

“Nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Nawacita Indonesia dengan IPWL Bakornas GMDM merupakan implementasi untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba,(P4GN) serta pelaksanaan rehabilitasi penyalahguna, narkoba dan prekusor,”terang Jefri Tambayong ketua IPWL Bakornas GMDM Senin (24/10) di Jakarta.

Dikatakan Jefri kerjasama ini memang diperlukan karena sesuai UU No. 34 Tahun 2009 tentang Narkotika yang salah satu pasalnya menyatakan peran serta masyarakat dalam P4GN, karena narkoba ini sudah menjadi kondisi darurat. Tidak cukup hanya dengan hukuman mati dan kerjasama ini sebagai bentuk wujud pernyataan Presiden RI Joko Widodo menyatakan Indonesia darurat narkoba.

“Kami selaku pengiat anti narkoba dan penyelenggara rehabilitasi bagi pecandu narkoba mendorong pemerintah untuk membangun sebanyak-banyak tempat rehabilitasi, sekaligus sebagai bentuk peran aktif masyarakat untuk mensosialisasikan bahaya narkoba di masyarakat,”ujar Jefri.
RM. Suryo Atmanto ketua umum Nawacita Indonesia menilai, pentingnya rehabilitasi bagi anak-anak karena mereka sebagai aset bangsa yang harus diselamatkan dan dilindungi. Rehabilitasi ini berupa upaya rawat jalan yang bisa dilakukan dengan konseling dan pendampingan dari orang-orang terdekat

“Bahaya sekali jika korban penyalahguna narkoba dari kalangan anak-anak di satukan dalam satu sel penjara karena fakta di lapangan masih banyak anak yang dihukum penjara karena menjadi penyalahguna narkoba. Bahkan ketika anak jadi pengedar langsung diproses hukum. Seharusnya unsur-unsur pengedar harus diselidiki, pasti anak ini dimanfaatkan orang dewasa,”paparnya.

Menurutnya, anak-anak yang menjadi korban kejahatan narkotika ini mestinya direhabilitasi bukan diberi hukuman penjara.
“Dalam UU narkotika sudah dijelaskan siapa pun penyalahguna melalui pendampingan harus direhabilitasi. Ketika anak terlibat harus diselamatkan karena perspektifnya sebagai korban.
Kalau bisa para kepala keluarga menyampaikan edukasi kepada putra-putri mereka mengenai bahaya narkoba. Hal ini penting agar ruang gerak (peredaran) narkoba menjadi sempit,” ucapnya.

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *