
Suara Headline – Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah subider 3 bulan penjara, pertimbangan jaksa karena terdakwa tak mengindahkan aturan pemerintah terkait pemberantasan narkoba.
Sidang lanjutan perkara nomer 339/Pid.sus/2025 dengan terdakwa Fariz RM terkait kepemilikan narkotik jenis sabu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (03/08). Sebelumnya pembacaan tuntutan itu ditunda hingga 2 kali persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata Indah Puspitarani salah satu JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Deolipa Yumara mengatakan, tuntutan JPU sama saja menuduh Fariz RM sebagai pengedar, bukan pengguna narkotika.
“Walau pasal 114-nya hilang, tapi tuntutannya mengarah ke pengedar. Sementara, Fariz ini pengguna. Dia korban dari kejahatan narkotika,” kata Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/8/2025).
Menurutnya, sesuai statusnya Jaksa penuntut Umum, maka mereka menjalankan peran itu menjadi penuntut, padahal ada peran yang juga bisa mereka lakukan yaitu melepas atau merehabilitas terdakwa.
“Tuntutan itu sama saja merusak Fariz RM bukan menyelamatkan, kalau mereka ingin menyelamatkan korban narkotik seharusnya direhabilitasi”, ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, jaksa menilai Fariz sebagai pengedar, dia itu korban. kuasa hukum Fariz sependapat dengan Kepala BNN, korban itu tak bisa dituntut penjara tapi direhabilitasi.
Kami sangat menyayangkan sekali jaksa mengesampingkan fakta persidangan. Sebab, faktanya Fariz adalah pengguna bahkan korban dari kejahatan narkotika,” ujar Deolipa.
Deolipa menganggap Fariz akan mendapatkan dampak besar jika kembali dihukum penjara, bukan masuk panti rehabilitasi buat disembuhkan. Pasalnya, menurut Deolipa, seorang pengguna narkotika harus disembuhkan dengan proses rehabilitasi di panti rehab.
“Kalau masuk penjara lagi, Fariz bisa habis dia. Masa masa buat dia pulih lagi dari narkotika sudah nggak ada. Bukannya menyelamatkan pengguna malah dihancurkan,” jelas Deolipa.
“Kalau tidak direhabilitasi, Fariz RM akan hancur sehancur-hancurnya,” tambahnya.
Oleh karena itu, dalam nota pembelaan atau pledoinya nanti, Deolipa Yumara akan membela habis-habisan Fariz RM agar divonis rehabilitasi.
“Jadi demi mewujudkan itu, dalam pledoi kami akan melakukan pembelaan mengarah ke rehabilitasi,” ucap Deolipa.
Sidang berikutnya yang dijadwalkan 11 Agustus 2025 mendatang.