
Suara Headline – Dugaan penggunaan simbol kepala babi dalam kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 15 September 2025 di Majalengka menuai polemik dan perhatian publik. Sejumlah tokoh umat Islam menyuarakan keberatan dan meminta adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Salah satu yang angkat bicara adalah Ustadz Zulkifli Muharram Abu Hanifah, pimpinan Majelis Pecinta Rasulullah SAW. Ia mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta penjelasan atas dugaan tersebut.
Dalam keterangannya, Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan kegiatan sosial yang dilakukan oleh komunitas terkait, seperti santunan anak yatim dan kegiatan kemanusiaan lainnya. Namun, ia menilai penggunaan simbol yang dianggap tidak pantas dalam kegiatan keagamaan merupakan hal yang serius.
“Kami tidak keberatan dengan kegiatan sosial mereka yang positif. Tetapi ketika menyangkut peringatan Maulid Nabi yang sakral, penggunaan simbol yang tidak sesuai sangat disayangkan,” ujar Zulkifli saat ditemui di kantor MUI Jakarta, Selasa (21/4)
Ia menambahkan bahwa simbol tersebut berpotensi menyinggung perasaan umat Islam dan dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat jika tidak segera ditangani secara bijak.
Menurutnya, peringatan Maulid Nabi merupakan momentum penting bagi umat Islam untuk mengekspresikan kecintaan kepada Rasulullah SAW, sehingga seluruh unsur kegiatan harus mencerminkan nilai-nilai kesucian dan penghormatan.
Zulkifli juga mengungkapkan kekhawatiran akan potensi konflik horizontal apabila polemik ini tidak segera mendapatkan kejelasan.
“Kami berharap MUI dapat menyikapi persoalan ini secara arif dan memberikan klarifikasi kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih luas,” katanya.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan terkait dugaan penggunaan simbol tersebut.
Tokoh-tokoh umat pun mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak terpancing emosi, sembari menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.