
SuaraHeadline.com Jakarta – JNE bersama Kuasa hukum nya Hotman Paris memberikan penjelasan terkait polemik Bantuan Presiden (Banpres) berupa beras yang dikubur di sebuah lahan di kawasan Sukmajaya, Depok. Pada prescon di sebuah cafe di pantai mutiara jakarta barat pada kamis 4/08/2022, Kasus ini memang telah dihentikan kepolisian karena tak melanggar unsur pidana.
Perwakilan JNE memaparkan ” PT JNE yang berdiri sejak 1990 oleh Almarhum Haji Suprapto Suparno dalam menjalankan bisnisnya selalu memberikan Nilai – nilai berbagi dan menyantuni secara internal maupun eksternal.
Perusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa kurir dan Express, dan membantu program pemerintah dalam mendistribusikan sembako Banpres bekerja sama dengan pihak terkait, tidak hanya sembako saja, di masa pandemi JNE juga membantu mendistribusikan alkes seperti masker dll dan juga ikut berpartisipasi dalam penanganan Covid 19 dengan membuat program vaksinasi di seluruh cabang gerai JNE
Konferensi pers ini menindak lanjuti terkait viralnya Bansos Presiden yang di dipendam karyawan PT. JNE di lahan tanah kosong milik bapak Muhamad Rudi Samin , Ia tidak terima dan akan mengambil langkah Hukum karena tanah yang di klaim miliknya di kampung serap Tirta Jaya, Sukma Jaya Depok. Di-jadikan kuburan sembako
Di tempat yang sama Hotman Paris selaku kuasa hukum JNE menangkis hal tersebut dan itu adalah fitnah, ia mengatakan bahwa Sembako Banpres yang di pendam atau di-kubur sudah lama di simpan di gudang, dan itu hak JNE, Namun sembako banpres yang rusak sudah di ganti dengan yang baru untuk d bagikan ke warga depok sembako itu milik JNE, dan Hotman Paris akan mengambil jalur hukum terkait viralnya kuburan sembako banpres yang d viralkan dengan inisial R, tegasnya .
Hotman Paris kembali menjelaskan” JNE hanya sebagai transportasi ke seluruh wilayah keluarga penerima manfaat, dan untuk yang di depok dari jumlah beras yang di distribusikan 6199 ton untuk warga 247997 penerima manfaat, dalam kontraknya kalau ada kerusakan JNE harus di ganti dengan yang baru dengan memotong honor transportasi karyawan JNE
Dari perhitungannya sendiri menurut Hotman berdasarkan data yang ada, dari 6199 ton yang rusak hanya 3,4 ton atau dari 6199 ton atau presentasinya hanya 0,05 % . atau kurang dari setengah %.yang rusak
Jadi artinya ” karena beras pengganti sudah di kirim dengan operasional JNE maka beras yang rusak ini adalah milik dari JNE , Jadi mau di kemanain ini sembako itu urusan JNE,..Dan tidak ada unsur pidananya ujar kuasa Hukum JNE Hotman Paris SH..