LPSK Memberikan Perlindungan Sesaat Setelah Peristiwa

Suaraheadline.com Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah merespon serangan senjata tajam yang dialami Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto beserta 3 korban lainnya yang terjadi di Pandeglang, Banten, kamis (10/10/2019).

Langkah yang diambil LPSK lakukan antara lain, sesaat setelah peristiwa LPSK melakukan koordinasi dengan Dentasemen (Densus) 88 Mabes Polri. Hasil koordinasi dengan Densus tersebut, kami peroleh informasi, bahwa serangan tersebut dikategorikan tindak pidana terorisme, kemudian LPSK mengambil inisiatif mencoba menemui Wiranto di RS AD Gatot Soebroto pada hari yang sama.

Dalam kunjungan ke RSPAD, LPSK berkoordinasi dengan ajudan Wiranto. Dari ajudan tersebut, diinformasikan, bahwa pasca operasi, Wiranto belum dapat ditemui karena sedang beristirahat. Kami menyampaikan tugas kami dalam tindak pidana terorisme kepada ajudan tersebut untuk diteruskan kepada Wiranto. Kami juga menemui dokter jaga dan menyampaikan maksud tujuan LPSK memberikan surat jaminan (quarantee letter) atas biaya medis bagi wiranto.

Esok harinya (11/10) LPSK melakukan pendalaman di Banten, dengan menemui 3 korban lainnya antara lain, Kaposek Menes, FS, Y (ajudan Danrem). Dalam pertemuan itu LPSK menyampaikan tugas terkait perlindungan korban pada tindak pidana terorisme dan menyampaikan quarantee letter kepada pihak Rumah Sakit.

Tindakan responsif yang LPSK lakukan ini merupakan wujud implementasi dari mandat yang tercantum dalam UU Nomer 5 Tahun 2018 tentang perubahan terhadap UU no 15 tahun 2020 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam pasal 358 ayat (2) UU 5/2018, LPSK bertugas memberikan perlindungan
berupa bantuan medis ksesaat setelah peristiwa. Khusus pada tindak pidana terorisme perlindungan (bantuan medis) diberikan tanpa terlebih dahulu diisyaratkan pengajuan permohonan.

Tindakan pro aktif yang dilakukan LPSK terhadap korban tindak pidana terorisme telah LPSK lakukan sejak peristiwa Bom Thamrin (2016), Bom Gereja Samarinda (2016), Bom Kampung Melayu (2017), peristiwa penyerangan Mako Brimob (2017) dan peristiwa Bom Surabaya (2018). Langkah LPSK ini diadopsi dalam UU 5/2018 sebagai model penanganan korban sesaat setelah peristiwa.

Terkait program perlindungan dengan korban terorisme, tercatat ada 489 orang yang menjadi terlindung LPSK dengan jumlah layanan mencapai 974 layanan. Rinciannya sebagai berikut :
* 210 layanan pemenuhan hak prosedurat
* 127 layanan medis
* 92 layanan psikologis
* 179 layanan psikososial
* 357 fasilitasi pemberian kompensasi

Untuk pemberian kompensasi LPSK telah berhasil menunaikan hak kepada 46 korban terorisme dengan total nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp 3.831.160.322
Selain itu LPSK sedang mengusahakan pembayaran konpensasi kepada 4 korban terorisme peristiwa cirebon dan lamongan sebesar Rp 450.339.525 nilai yang dibayarkan kepada korban terorisme tentunya bervariasi sesuai dengan putusan pengadilan yang merujuk kepada penghitungan yang dilakukan LPSK.

Semua penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto, makin menguatkan kebutuhan agar negara menyiapkan secara maksimal upaya pemenuhan hak hak korbannya, sebagai bagian dari perang terhadap terorisme.

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *