SuaraHeadline.com Jakarta – Disaat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administratif Jakarta Pusat masih mendalami dan menindaklanjuti adanya dugaan politik uang oleh Salah satu caleg DPRD DKI DAPIL Jakarta Pusat masih diproses penyelenggaran pemilu di wilayah Menteng Jakarta Pusat, saksi yang sudah dipanggil Bawaslu mengalami intimidasi dan ancaman verbal.
TD, WW, dan M, warga RT 03 RW 03 Menteng Sukabumi, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat mengungkap adanya pihak yang melakukan ancaman verbal karena mereka memberikan laporan adanya politik uang beberapa hari sebelum hari pencoblosan 17 April 2019. Sumber media ini mengungkap patut diduga ada seorang caleg DPRD DKI dari Partai Golkar berinisial BB terlibat dalam aksi bagi-bagi uang.
Diungkap DS yang juga warga Menteng Sukabumi, dirinya mendapat laporan dari para saksi tersebut bahwa ada aksi politik uang untuk mencoblos salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil wilayah Jakarta Pusat.
“Saya mendapat laporan dari mereka bahwa 15 April 2019, ada perempuan membagi-bagikan uang, dengan pesan sponsor coblos Partai A nomor urut sekian. Kemudian pengakuan ini dibuat dalam surat pernyataan diatas materai,” ujar DS saat dihubungi Jumat (10/5) malam.
Laporan ini, kata DS, diperkuat dengan bukti yang dilampirkan dan disampaikan ke Bawaslu Jakarta Pusat. Menurut DS, dirinya bukan petugas penyelenggara Pemilu melainkan warga biasa yang sangat paham bahwa aksi politik uang pada masa tenang kampanye adalah hal yang melanggar aturan Pemilu. Karena itulah ia berani melaporkan aksi ini ke Bawaslu.
Selang sepekan lebih pemanggilan klarifikasi atas laporan temuan politik uang tersebut. Para saksi mendapat ancaman verbal dari oknum yang terkait dengan terlapor atau pihak yang melakukan politik uang itu. DS menyebut ancaman yang diterima para saksi terjadi setelah pihaknya (pelapor dan saksi) dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan dan konfirmasi pertama kalinya.
Hal ini dibenarkan Penasehat Hukum para saksi Eko Prabowo. Menurut Eko, ancaman yang diterima para saksi berasal dari orang dekat terlapor yang juga Ketua RT di wilayah itu.
“Jadi oknum RT ini adalah suami dari terlapor. Para saksi tiba-tiba dipanggil tanpa alasan yang jelas. Sebagai warga yang baik mereka datang. Ternyata oknum RT ini memperkarakan laporan saksi atas dugaan politik uang yang dilakukan istrinya.
Dia menyebut didampingi banyak pengacara. Karena hanya warga biasa, para saksi ini ketakutan dan merasa dibawah tekanan, merasa terancam, jadi disinilah kami hadir di Bawaslu. Selain memang ada agenda klarifikasi sekaligus melaporkan masalah ini,” papar Eko.
Dalam siding di Bawaslu Jakarta Pusat Jumat sore itu, Eko menyebut ada perbedaan klarfikasi dari terlapor. Menurut dia, para saksi mengaku menerima sejumlah dana dari terlapor dengan imbalan mencoblos salah satu caleg namun pihak terlapor menolak telah melakukan itu.
“Bawaslu memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi dan terlapor, namun setiap orang menjawab dengan argumen sendiri-sendiri,. Itu biasa lah, saksi mengaku menerima, terlapor mengaku tak memberi. Karenanya Bawaslu mengkonfrontir kedua belah pihak,” jelas Eko ketika dihubungi Jumat (10/5) malam.
Ia menambahkan pihak terlapor bersikeras tak pernah membagi-bagikan uang, namun saksi mengaku telah diberi sejumlah uang. “Kita akan lihat dalam proses penanganan selanjutnya oleh Bawaslu. Kita sampaikan juga banyak bukti yang cukup mendukung bahwa aksi politik uang itu terjadi,” kata Eko
yang akan terus mengawal para saksi hingga proses yang tengah ditangani Bawaslu Jakarta Pusat ini tuntas.
Sementara itu para saksi ditempatkan disalah satu lokasi aman untuk menghindari ancaman lanjutan yang mungkin terjadi. Dan Eko menambahkan pihaknya menunggu kelanjutan proses ini dari Bawaslu. Menurutnya, masalah ini harus diusut tuntas dan memberikan hasil positif bagi masyarakat.
“Kami semua mendukung proses demokrasi dan pemilu yang berintegritas, karenanya mengawal terus kasus ini hingga tuntas.”ucap Eko
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat M. Halman Mundar menyebutkan pihaknya tidak bisa terlalu jauh memberikan informasi seputar proses penanganan temuan politik uang ini. Karena, kata dia, prosesnya masih berjalan dan semua diminta menunggu sampai Bawaslu dan Sentra Gakkumdu menyelesaikan tuntas kasus ini. “Setelah 14 hari pada pemanggilan pelapor, terlapor, dan para saksi, harus menunggu lagi 14 hari sambil mengumpulkan kelengkapan bukti sampai kasus ini memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu. Setelah itu baru diumumkan statusnya bagaimana,” pungkas Halman.