Suaraheadline.com Polres Metro Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti 39,3 Kilogram Narkotika jenis Ganja dan Sabu 2,1 Kilogram di Lapangan Mako Polres Metro Jakut. Rabu (28/3/18).
Kapolres Metro Jakut *Kombes Pol Reza Arief Dewanto, SiK* diwakili Kasat Resarkoba Polres Metro Jakarta Utara *AKBP Aldo Ferdian SiK* mengatakan bahwa barang bukti ganja dan Sabu yang dimusnahkan di sita pada saat penangkapan 7 tersangka di wilayah Jakarta Utara, Jambi dan Bogor pada bulan periode Bulan Februari s/d Maret 2018.
Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh Puslabfor Mabes Polri Ipda Adam Widjaya ST, Kejaksaan Negeri Jakut Bp. A. Hardiman, Perwakilan Pengadilan Negeri Jakut Bp. M. Najib, SH, MH dan Pusbakum Jakut Bp. Nursugiatmi, beserta personil jajaran Polres Metro Jakut.
Kedua tersangka pemilik ganja dan sabu yang dimusnahkan berinisial : AND dkk, SUP dkk dan IRV dkk.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotka dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun kurungan penjara dan maksimal 20 Tahun penjara atau pidana seumur hidup dan atau pidana mati. (rio)