Direktur PT. Tata Logistik Terjebakdi Gran Rubina Business Park

IMG-20170713-WA0146

Suaraheadline Jakarta – Direktur dan pemegang saham pada PT. Total Logistik dan pemegang saham pada PT. Total Petroindo Perkasa yang berdomisili di unit 20 C pada Generali Tower di Gran Rubina Business Park, berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 030/ BM-GT/ SK-Domisili/ IV/ 16 tanggal 8 April 2016 dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 071/ BM GT/ SK DomisiIi/IV/ I 6 tanggal 28 Juli 2016.

Pada tanggal 14 Februari 2017, Klien kami mengalami suatu kecelakaan yang sangat mengancam jiwanya yakni terjebak di dalam lift VIP Gran Rubina Park yang dikelola oleh PT. COLLIERS INTERNATIONAL INDONESIA selama

hampir Iebih dan’ 60 menit atau kurang lebihnya satu jam. Atas kejadian tersebut Klien kami mengalami shock dan trauma secara

psikologis yang berkepanjangan dan berkelanjutan yang disebabkan kelalaian dan‘ PT. ARUNA KIRANA yang dalam hal ini sebagai pihak yang harus bertanggung jawab sebagai pemilik Gedung Gran Rubina Businees Park dan PT. COLLIERS INTERNASIONAL INDONESIA selatu Pengelola Gedung Grand Rubina. PT BERCA SCHINDLER LIFT selaku Distributor Lift VIP yang berada di Gedung Gran Rubina tersebut.

Akibat kelalaian baik yang dilakukan oleh PT. ARUNA KIRANA, PT. COLLEERS INTERNATIONAL INDONESIA, dan PT BERCA SCHINDLER LIFT yaitu dengan
tidak melakukan pemeliharaan, perawatan, Gedung terutama Lift dan fasilitas lainnya yang ada pada Gedung Gran Rubina Business Park yang dapat
membahayakan keselamatan jiwa orang adalah suatu Perbuatan Melawan hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban sebagaimana di maksud dalam pasal 1365 KUHP perdata “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya yang menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut”. selanjutnya akibat dari terjebaknya klien kami tersebut,kami selaku kuasa hukum sdr. JUNITRA LUMANTORO sedang mengajukan upaya hukum berupa gugatan pertama perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,dengan alasan telah melakukan perbuatan hukum, pungkas Serfarius Serbaya Manek,s.h,s.e.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *