BAZNAS Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian

IMG-20170524-WA0091
Suaraheadline com, Jakarta – Laporan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tahun 2016 meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat tersebut mengacu pada penilaian kantor Akuntan Publik Ahmad Rahaljo No. 039/AT/GA-LAI/2017 tertanggal 13 April 2017.

Menurut Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Prof Dr Bambang Sudibyo, MBA; CA mengatakan pencapaian ini melengkapi prestasi yang sama pada tahun-tahun sebelumnya sejak BAZNAS didirikan.

“Predikat WTP ini membuktikan BAZNAS adalah institusi pemerintah yang terpercaya dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan,” ujar ketua BAZNAS Bambang Sudibyo dalam konferensi pers di kantor pusat BAZNAS, Jakarta (23/5).

Predikat WTP ini adalah hasil pemeriksaan akuntan publik terhadap laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi dan diaudit menggunakan norma pemeriksaan akuntansi zakat PSAK 109 tahun 2012.

Sebagai lembaga pemerintah non struktural, BAZNAS akan selalu menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan. Terlebih BAZN AS ditugaskan untuk mengelola dana umat sesuai amanah Undang-Undang No.23 tahun 2011 tentang Pcngelolaan Zakat.

Dengan capaian ini diharapkan masyarakat akan makin mempercayakan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS. Sehingga akan makin banyak mustahik yang mcnerima manfaatnya. Selama tahun 2016, kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS meningkat 20% yang dapat dilihat dari kenaikan penghimpunan dana publik.

Penghimpunan zakat, infak dan sedekah secara nasional sebesar Rp5,12 Triliun. Angka ini dicapai dari penghimpunan BAZNAS Pusat sebesar Rp111,690 Miliar ditambah dengan penghimpunan dari BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/ Daerah serta Lembaga Amil Zakat se–Indonesia.

Pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah pada 2016 telah mencapai kategori memuaskan dengan penyaluran sebesar 75 persen dari dana yang terhimpun. Angka penyaluran pada BAZNAS Pusat selama tahun 2016 sebesar Rp83,2 Miliar.

BAZNAS memiliki berbagai program penyaluran zakat baik yang sifatnya santunan maupun pemberdayaan. Khusus pada Bulan Ramadhan 1438 H ini, BAZNAS akan membuat program-program yang makin bermanfaat bagi mustahik seperti “Ramadhan Bareng, Ramadhan Bahagia”, Umar Bin Khattab, 99 Masjid Cemerlang, Teras Sehat, Paket Ramadhan Bahagia, Peluncuran Buku Khutbah Zakat, BAZNAS Peduli Narapidana Wanita dan Siaga Mudik.

TENTANG BAZNAS

Adalah badan pengclola zakat yang dibcntuk pcmcn’ntah melalui Keputusan Presidcn (kepres) No 8/2001. BAZNAS bertugas mcnghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahimya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang bcrwcnang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah bcrdiri di 509 dwah (tingkat Provinsi dan Kabupatcn/ Kota). (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *