PERNYATAAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA Tentang TIM PEMBELA HIZBUT TAHRIR INDONESIA (TP-HTI)

 IMG_20170524_063524

Suaraheadline.com Jakarta  – Bertempat di kantor Law firm Ihza & Ihza yang bertempat di Menara 88 Jakarta Hizbut Tahrir Indonesia menggelar konferensi pers pernyataan sikap tentang Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (TP HTI).

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (Bl-1P) dengan Nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014. Sebagai organisasi legal, HTI memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlulcan untuk perbaikan bangsa dan negara ini. Maka, semestinya hak ini dijaga dan dih’ndungi oleh pemerintah, apalagi selama ini kegiatan HTI telah terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah negeri ini. Oleh karena itu, rencana pembubaran HTI yang hendak dilakukan oleh pemerintah hams ditolak karena secara nyata akan menegasikan hak konstitusional tersebut yang dijamin oleh  peraturan perundangan yang ada, serta akan menghilangkan kebaikan yang sudah dihasilkan.

Untuk melindungi hak konstitusional tersebut serta untuk melakukan perlawanan dan pembelaan hukum dan mencegah terjadinya gangguan dan intimidasi di berbagai daerah herhadap HTI, maka melalui konferensi pers yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa, 23 Mei 2017, di kantor Ihza & Ihza Law Firm, DPP HTI mengumumkan TP-HTI dibawah koordinasi Prof Dr. Yusril Ihza Mahendra dari kantor Ihza & Ihza Law Firm. TP-HTI terdiri atas para advokat dari berbagai daerah yang bergabung dalam ”1000 Advokat Bela HTI”. TP-HTI ini bertugas untuk menyampaikan Pendapat hukum dan pembelaan terhadap HTI. para aktifis, simpatisan dan kegiatan-kegiatannya sedemikian sehingga bisa berjalan seperti sedia kala.(Budi)

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *