MENCARI FORMAT ‘TARIF MOBILE DATA IDEAL TERJANGKAU DAN MEMUASKAN KONSUMEN

IMG-20170516-WA0066

Suaraheadline.com Jakarta – Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan pengguna seluler terbesar di dunia. Studi dari GSM Intelligence (Oktober 2016) menyebut bahwa hingga 2020 nanti akan lebih dari 241 juta mobile subscriber rill di Indonesia. Dari angka tersebut sekitar 36-37% telah menggunakan internet mobile.

Di sisi Iain tren pemakaian ponsel cerdas juga terus meningkat. Lembaga riset digital marketing Emarketer memperkirakan pada 2018 jumlah pengguna aktif smartphone di Indonesia Iebih dari 100 juta orang. Dengan jumlah sebesar itu, Indonesia akan menjadi negara dengan pengguna aktif smartphone terbesar keempat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika. Dengan karakteristik ‘ sebagai negara kepulauan, pasar Indonesia sangat membutuhkan komunikasi yang terjangkau (ajfordable) termasuk komunikasi data yang diperkirakan akan menjadi tulang punggung perekonomian digital di masa datang.

Menurut Menkominfo Rudiantara, keterjangkauan itu tidak hanya keberadaan layanan tetapi juga tawaran layanan dengan harga yang terjangkau. Meski tak terjangkau, kualitas layanan (quality of services) tak harus dikorbankan. Yang paling dibutuhkan pelanggan seluler saat ini adalah layanan data yang stabil dan terjangkau. Dalam kacamata regulasi, pemerintah memang tidak ikut dalam penentuan tarif layanan data. Tapi, pemerintah harus mampu memberi ekosistem bisnis yang terbaik agar tarif layanan data dapat terjangkau bagi masyarakat. Diperlukan penyelesaian formula yang sesuai terkait tarif jasa yang ditawarkan penyelenggara jaringan bergerak seluler termasuk untuk suara, SMS, dan data.

“Dari sisi penyelenggara jasa seluler, keuntungan bisnis memang menjadi orientasi. Tetapi karena iklim bisnis yang sangat kompetitif, operator harus selalu melihat bagaimana kondisi persaingan dl lapangan. Khusus layanan data, operator yang pendapatannya bergeser dari suara dan SMS ke data harus merumuskan tarif data yang mestinya harus terjangkau oleh seluruh masyarakat. Tentn tidak diharamkan melakukan prmno-promo untuk menarik pelanggan tetapi keinbali lagi kepentingan konsumen harus dikcdepankan. Mereka berhak memperoleh layanan dongan tnrif data teriangkdu dan kualitas yang balk,” ungkap Rudianatara.

Sedangkan menurut Ketua YI.KI, ‘l‘ulus Abadi, dari kacamata pengguna, layanan data sebaiknya tidak membuat pcngguna dalam posisl memilih sosuatu yang pahlt karena tak ada layanan lain yang tersedia. Kalau penyclenggara jaringan seluler masih menggunakan mindset soperti ini. cepat atau lainbat akan terlibas dari persaingan. contoh paling nyata adalah bagaimana ” memaksa” konsumen untuk merasakan bundling dengan konten-konten tertentu yang nyatanya konten tersebut tidak sesuai dengan kelnginan pcnggunanya. Pengguna terkesan hanya menjadi objek jualan semata tanpa mengindahkan bahwa tak semua orang suka dongan konten yang di bundling dalam paket jualan data.

Sedangkan menurut konsumen Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia BRTI, Ketut Pribadi, dari sisi ekosistim bisnis semua harus diuntungkan atau win- win solution.Penyelenggara jasa seluler harus mendapatkan keuntungan dari bisnis mobile data agar layanan data tetap berlangsung. Di sisi

lain, penyelenggara jasa seluler juga harus melakukan eiisiensi agar harga jual data ke konsumen dapat memenuhi keterjangkauan konsumen. Ketika ekosistem itu berjalan dengan balk, tentu masyarakat banyak akan diuntungkan karena mereka akan memperoleh layanan mobile data dengan kecepatan maksimal dan harga terjangkau.

Untuk itu, lanjut Ketut BRTl sedang menyusun revisi/pengganti dari PM 9/2008, di mana tarif untuk layanan data akan diatur menggunakan formula.
Adapun materi pokok yang akan diatur dalam RPM adalah sebagi berikut : (1) Komponen biaya elemen jaringan (network element cost) merupakan biaya penggunaan jasa penggunaan akses internet(2) Biaya penggunaan layanan akses internet berupa biaya yang dibebankan oleh Penyelenggara kepada Pengguna untuk setiap pengguna layanan akses internet (3) Biaya penggunaan akses internet sudah termasuk biaya elemen jaringan sewa bandwidth internasional
(4)Komponen biaya aktivitas layanan retail merupakan biaya aktivasi dan/atau biaya berlangganan. (5) Komponen Profit margin merupakan tingkat keuntungan yang ditetapkan oleh Penyelenggara .

‘Disadari bahwa saat ini masih terjadi ketimpangan akses internet, terutama di kawasan Indonesia Timur. Selain akses internet yang terbatas dl kota-kota besar, layanan telekomunikasi juga kebanyakan dikuasai operator dominan sehingga masyarakat tak punya pilihan.

Pemerintah dan badan regulasi semestinya harus cepat melakukan formula kebijakan. Salah satunya dengan mempercepat proyek Palapa Ring dan menerapkan sharing capacity (network sharing). Kedua Formula tersebut diyakini bisa menyelesaikan persoalan tarif data yang dinilai mahal oleh konsumen.

“Adalah merupakan kewajiban pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur telekomunikasi (serat optik) di luar jawa (palapa ring) serta meningkatkan jumlah dan pemakaian telepon dan kecepatan pengiriman data untuk peningkatan perekonomian dan sekaligus demi ketahanan nasional,” ungkap Menkominfo Rudiantara.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi antara lain melalul proyek palapa ring dengan menggunakan system komunikasi kabel laut dan serat optik (skll dan skso) untuk menyebarkan layanan broadband di seluruh wilayah indonesia dengan skema keria sama pemerintah dengan badan usaha (kpbu).

“Manfaat kebiiakan lni antara Iain adalah ketahanan naslonal, pemerataan infastruktur telekomunikasl, penyediaan jasa akses teknologl lnformasl dan komunikasi (tik) yang tersebar dl seluruh wilayah indonesia. Kebllakan lnl sangat tepat karena sebaran lnfrastruktur semuami hanya terpusat di Jawa. Kebijakan lni tentu tldak bermanfaat maksimal apablla penggunaan mfrastruktur tersebut tidak optimal (under capacity) sohlngga pcrlu pula penlngkatan jumlah telepon selular pintar serta penfgunaannya,” jelas Chief RA, sapaan akrab Rudiantara.

Namun dalam prakteknya,, sebaglan besar kpbu atas pembangunan lnfrastrukur telekomunikasi di luar pulau Jawa (80 person) dilakukan oleh satu operator telekomumkasl. Pasar Telekomunikasi selular Indonesia saat ini dikuasai ( Market Leader) oleh satu operator, yakni Telkomsel ( sekitar 37 persen pangsa pasar ) Di bawah Telkomsel terdapat dua operator, yakni Indosat Ooredo ( 23 persen dan XL Axiata (14 persen)

Di bawah tiga operator tersebut terdapat empat operator iagi, seperti Ceria, 3 Hutchinson, Smartfren, dan Bakrie Telecom. Struktur pasar yang demikian mengakibatkan pasar teiekomunikasi seiuier bersifat oiigopoli. Struktur pasar demikian diiringi adanya keengganan untuk berbagi kapasitas (sharing capacity) dengan operator telekomunikasi lain, selain operator teiekomunikasi dalam grupnya.

Dalam struktur pasar yang demikian, dibutuhkan reguiasi yang harus dapat mengatur persaingan usaha yang memastikan peningkatan manfaat bagi para pemangku kepentingannya. Bagi masyarakat sebagai konsumen kepentingan terutamanya adalah tarif yang lebih murah dan iayanan yang lebih baik Bagi pemerintah, kepentingan utamanya adalah peningkatan peran industry telekomunikasi, terutama untuk kesatuan wilayah dan perekonomian. Bagi industry telekomunikasi, kepentingan utama adalah pengaturan persaingan usaha yang sehat, etisiensi industri, mendorong inovasi dan investasi, serta peningkatan kuaiitas. dan return yang lebih baik.

Solusinya? Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 52 tahun’2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53/ 2000 tentang penggunaan spectrum frekuensi radio dan orbit sateiit; yang memungkinkan berjaiannya sharing kapasitas sangat diperlukan. Kedua peraturan tersebut tidak memadai lagi dengan perkembangan saat ini. lika hai itu tidak segera diiakukan, poiemik tarif data mahai akan terus berianjut.

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *