suaraheadline.com – Program Magister Ilmu Hukum (MIH) Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (PPS UKI), mencoba membahas permasalahan PP No. 78 Tahun 2015 melalui Seminar Nasional Hukum Perburuhan yang bertajuk “KAJIAN JURIDIS PP No. 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN DAN DAMPAK YANG DITIMBULKANNYA” Seminar ini di selenggarakan di Auditorium Graha Wiliiem Soeryadjaya Kampus UKI Cawang Jakarta.(7/4)
Adapun sebagai Keynote Speech, Prof. Muchtar Pakpahan, SH., MH dan Narasumber, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Mahkamah Agung RI, Asosiasi Pengusaha lndonesia (APINDO), Daulat Sihombing SE, MH (Mantan Hakim di Medan).
Seminar Hukum Perburuhan ini juga dihadiri oleh organisasi dan lembaga Serikat buruh sebagai berikut : KSPSI. KSPI. SARBUMUSI, KASBI. SBSI, GSBI, SPN, dan OPSL.
Keprodi Magister Ilmu Hukum PPs UKI DR Mompang L Pangabean SH. MHum.
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dari segi legal menimbulkan problem legal drufting, bila dimaksudkan sebagai tindak lanjut dalam Undang -Undang No.13 tahun 2003, tersebut. Maka PP No. 78 Tahun 2015 harus merujuk kepada Pasal yang hendak dijalankan dalam UU No. 13 tahun 2003 tersebut dan terlebih dahulu melakukan rapat kerja dengan DPR RI, komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan. Dilihat dari sudut fungsi, PP No. 78 tahun 2015 ini seharusnya memberikan kepastian Hukum, bukan sebaliknya menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu kehadiran PP No.78 tahun 2015 menimbulkan berbagai masalah.( Budi)