PENELITIAN IOM MENDORONG AUDIT HAK ASASI MANUSIA DI INDUSTRI PERIKANAN

IMG_20170124_105155_HDR

Suara Headline.com Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) teiah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Peraturan baru tersebut didasarkan pada laporan hasil penelitian International Organization of Migration (IOM) tentang Perdagangan Orang di Sektor Perikanan Indonesia. menyasar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di industri perikanan.

“Laporan penelitian ini merupakan satu-satunya publikasi yang memberikan gambaran utuh dan kritis tentang Perdagangan Orang dan Kerja Paksa di Industri Perikanan di Indonesia,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam sambutannya saat meiuncurkan iaporan tersebut dan Permen KP Nomor 2 Tahun 2017 di Gedung Mina Bahan IV Jakarta, Seiasa (24/1).

Susi juga menambahkan, peraturan tersebut akan menciptakan mekanisme sertifikasi untuk memastikan lndustri Perikanan di Indonesia bebas dari pelanggaran HAM.

Di terbitkan dua tahun setelah adanya pemberitaan mengenai kondisi mengenaskan di kapal asing yang ada di perairan Indonesia, peraturan tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan untuk menyerahkan iaporan detail untuk memastikan kesejahteraan Anak Buah Kapal (ABK) dan awak kapal perikanan lainnya.

Atas keijasama yang erat dengan Pemerintah Indonesia, IOM pada bulan Maret 2015 telah mengidentifikasi dan memberikan bantuan kepada ribuan ABK asing korban perdagangan orang. Mereka dibebaskan dari kondisi perbudakan di kapal yang sedang berlabuh di peiabuhan indonesia Timur setelah diterapkannya moratorium untuk memperpanjang izin operasi.

Peneiitian terhadap hasil wawancara dengan Iebih dari 1.100 korban perdagangan orang menunjukan pelanggaran HAM yang sistematis dan masif serta adanya iindak kriminaiitas mulai dari pemaisuan dokumen hingga pembunuhan. Tumpang tindihnya peraturan di industri ini juga turut melanggengkan praktik tersebut.

“Kita patut mengapresiasi pemerintah atas berbagai upaya yang teiah diiakukan uniuk mengatasi berbagai masaiah yang menyebabkan perdagangan orang dan ekspiotasi tenaga kerja sepem’ yang kami sebutkan dalam Iaporan ini,” kata Kepala Misi intemationai Organization for Migration (I OM) Indonesia, Mark Getcheil.

‘Bekerja dengan pemimpin industri merupakan cara yang paling tepat untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja dan memastikan Indonesia dapat mengambiI manfaat ekonomi atas sumber daya maritim yang begitu Iuar biasa secara berkelanjutan.’

Diluncurkan secara resmi hari ini, Laporan Mengenai Perdagangan Orang, Pekerja Paksa dan Kejahatan Perikanan merupakan satu-satunya Iaporan yang disusun berdasarkan pengaIaman Iangsung dan’ para saksi mata yang menjadi korban perdagangan orang di kapal. Penelitian ini merupakan hasil kerjasama antara IOM Indonesia dan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara IIegal (“SATGAS 115”) Kementerian KeIautan dan Perikanan Republik Indonesia serta dengan bantuan Universitas Indonesia dan Coventry University.

Temuan dari Iaporan ini meIiputi: – Penipuan yang sistematis dan terstruktur daIam praktek rekrutmen dan ek5pioitasi ABK dari berbagai negara di Asia Tenggara; – Berbagai pemyataan dan’ saksi mata mengenai kekerasan dan pembunuhan di lautserta membuang jasad secara iIegal;
– Kasus eksploitasi tenaga keija (memaksa ABK untuk bekerja Iebih dari 20 jam per hari. – Berbagai bentuk tindakan melawan hukum, diantaranya: mematikan transmitter kapal, menggunakan peralatan yang dilarang dan membahayakan, transshipment iIegaI, pemaIsuan dokumen dan logbook, serta -Tumpang tindih peraturan perundangan yang mengakibatkan ketidakjelasan tanggung jawab institusi pemerintah terkait dengan pengawasan rekrutmen tenaga keq’a, kondisi kerja, perusahaan perikanan, agensi perekrutan, dan kapal.

Selain mendorong pemerintah untuk melakukan audit HAM –yang telah direspon meIaIui peraturan yang diluncurkan hari ini –Iaporan ini menyimpulkan bahwa masih dibutuhkan ketelitian daIam upaya merekam pergerakan kapal di perairan Indonesia, ‘investasi daIam pelatihan HAM dan Illegal Unregulated And Unreported (IUU) Fishing, inspeksi di peIabuhan dan kapal di laut, perampingan peraturan pemerintah, dan pembentukan sebuah jaringan berbasis pelabuhan untuk memudahkan peIaut untuk menghubungi keluarga, meiaporkan adanya kekerasan, dan mencari periindungan.(Bud)

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *