Kesiapan Implementasi Undang-Undang Jamlnan Produk Halal (UU JPII)”

IMG_20170119_103708_HDR

Suaraheadline.com – Jakarta Presiden Soesilo Barnbang Yudhoyono mcngesahkan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang pada akhimya telah disetujui DPR RI menjadi Undang-Undang . Pada hari yang sama Menteri Hukum dan Hak Asasi (HAM) mmgundangkannya mcnjadl’ Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20l4 tentang Jaminan Produk Halal. UU JPH lahir untuk mcnjamin kepastian hukum kehalalan produk yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mcnjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat, memberi kenyamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsikan dan menggunakan produk.

Penyelenggaraan JPH merupakan tanggung jawab Pemerintah. Dalam penyelenggaraannya dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah tanggungjawab Mentrii Agama. Dalam pcnerapan UU JPH, BPJPH akan bekerja sama dengan berbagaii Kemcnterian dan Lcmbaga, diantaranya adalah Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Pemeriksa Halal, Kementrian Perdagangan, Badan POM, Kementerian Koperasi clan UMKM, KAN & BSN, Kementrian Pen’ndustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementrian Pertanian.

Depinisi produk halal berdasarkan UU JPH di atas adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertipikat Halal. Semua produk yang masuk, heredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang dimaksud mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Ketentuan wajib bersertipikat dilakukan bertahap yaitu sebanyak 3 (tahap) terhitung mulai 1 November 2016 hingga tahun 2019. Kewajiban bersertifikat halal pada tahun pertama dilakukan pada produk berupa barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan dan minuman.

Schingga sebagai konsekuensinya, dalam hal ini Pemerintah harus menyiapkan RPP paling lambat November 2016 dan pembentukan BPJPH. Namun sampai dengan hari ini, RPP dan persiapan BPJPH masib berproses. Ole!) karena itu, Pusat Informasi Produk lndustd Makanan dan Minumann (PIPIMM) mcnggagas terselenggaranya acara CEO Gathering untuk mengangkat isu halal ini dengan melibatkan stakeholders sebagai narasumber yang kompeten mewakili backgroundnya masing-masing,antara lain : Ibn Hj. Siti Aminah,S.Ag., M.Pd (Kasubdit Produk Halal Ditjen Bimas: Islam Kemcnterian Agama RI), Bapak Faisal Basri, S.E.,M.A ( ( Pengamat Ekonomi) Bapak Ahmad Sn’adi, M.Hum (Komisioner Ombudsman RI), Bapak Danang Gerindra ( Ketua Kebljakan Publik APINDO), Bapak Ir. Adhi S.Lukman

(Ketua Umum GAPMMI). Melalui dialog ini, PlPlMM mengharapkan agar seluruh stakeholders terkait termasuk pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih up to date mengenai status kcsiapan implementasi UU JPH dan juga: berbagai masukan yang produktif. Apalagi industri makanan dan minuman merupakan target awal penerapan wajib halal ini” ujar Suroso Natakusuma selaku Kenna PlPlMM.

Pemerintah perlu berupaya keras agar berbagai isu terkait penerapan UU JPH ini dapat dlantisipasi dengan balk diantaranya yaitu:

Pertama, karena bersifat mandatory akan menimbulkan biaya besar yang ditanggung pengusaha. Ketakutan muncul di kalangan pelaku Usaha Mikro Kecil Mencngah (UMKM). Berdasarkan temuan Ombudsman Republik Indonesia (0R1) pelaku UMKM khawatir penerapm UU JPH akan menambah beban biaya mereka.

Kedua, karena dipaksakan, UU ini akan menimbulkan praktek pemalsuan sertilikat.

Ketiga, akan ada aksi kriminalisasi bagi pengusaha yang tidal: sanggup menerapkan sertifikasi halal. Sejumlah oknum akan mengambil keuntungan secara pribadi.

Merefer hal tersebut, PIPIMM mengharapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama lebih sen’us dan mempercepat pembangunan infrastruktur industri halal yang siap dan tangguh dalam mendukung daya saing produk makanan dan minuman Indonesia baik di dalam negeri maupun dikancah internasional.( Bud)

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *