KERJA NYATA PENGAWASAN MEWUJUDKAN KEDAULATAN

img_20170106_140300_hdr

Suaraheadline Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perlkanan melalul Dlrektoral Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perlkanan (PSDKP) terusmemberikan sumbangslh kerja nyata mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumbor daya kelaulan dan perikanan. Hal ini terlihat darl capaian kinerja yang lelah dilakukan selama tahun 2016 dalam penanganan berbagal kegiatan ilegal di sektor kelautan dan perlkanan. Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Slarief Wldjaja, pada saat konferensi pers “Refleksl 2016 dan Outlook 2017” Dlrektoral Jenderal PSDKP.

Selanjutnya Sjarief Wldjaja mengungkapkan salah satu capaian prllorltas tahun 2016 adalah penangkapan kapal-kapal pelaku illegal fishing. Selama tahun 2016. Direktorat Jenderal PSDKP melalui 35 armada Kapal Pengawas Perikanan telah berhasll melakukan pemeriksaan terhadap 3.783 kapal perikanan di laut. Dari jumlah tersebul. 163 kapal ditangkap karena terdapat buktl yang cukup telah melakukan illegal flshlng. 140 merupakan kapal perikanan aslng (KIA), sementara 23 kapal lalnnya kapal penkanan Indonesia (KII).

Sejumlah kapal asing yang ditangkap tersebut didominasi oleh kapal berbendera Vietnam sebanyak 83 kapal. Filipina sebanyak 29 kapal. Malaysia sebanyak 26 kapal. n sebanyak 1 kapal. dan RRT sebanyak 1 kapal, ungkap Sjarief.

Selain penangkapan kapal-kapal ilegal, Direktorat Jenderal PSDKP juga berhasll menangani berbagail kasus kelautan dan perikanan lainnya. Diantaranya operasi tangkap tangan perdagangan insang Parl Manta dl Palabuhanratu Sukabumi, pemanfaatan HIU Paus Ilegal d: Maluku, perdagangan telur penyu dl Tamung Pmang Kepulauan Riau. pemanfaatan Penyu di Sulawesi Selatan serta perdagangan ikan Napoleon di Kalimantan Timur.

Kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak menggunakan bom lkan juga menjadi target pengawasan. Pada tahun 2016, Pengawas Perlkanan bemasll molakukan opetasl tangkap langan pelaku born ikan, dianlaranya dl Sulawesi Selalan dan Aceh

Sementara itu dalam hal penenggelaman kapal pelaku illegal fishing. Direktorat Jenderal PSDKP bersama-sama dengan TNl AL dan POLRI melalu‘l koordinasi Satgas 115 pada: tahun 2016 lelah menenggelamkan sebanyak 115 kapal, dengan rincian 59 kapal Vletnam. 22 kapal Filipina, 27 kapal Malaysia. 1 kapal RRT. 1 kapal ngena, 1 kapal Belize, dan 5 kapal Indonesia.

Dalam hal penanganan Anak Buah Kapal (ABK) aslng yang d’llangkap, PPNS Perikanan menetapkan Nakhoda dan Kepala Kamar Mesln (KKM) sebaga‘l lersangka. Sedangkan ABK lalnnya dipulangkan (deporlasl) ke negara asal melalu’l koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imlgrasl dan Kemenlerian Luar Negerl. Pada tahun 2016 sebanyak 287 berhasll dldeporlasl ke negara asal. Darl jumlah tersebut sebanyak 2’28 nelayan Vietnamdlpulangkan dengan cara cepal, menggunakan Kapal Pengawas Penkanan dari Pontianak, Batam, Natuna dan Tarempa menuju ke peralran perbalasan Indinesia –

Vietnam dan seianjutnya dipindahkan ke kapal Pemerintah Vietnam. Hal ini sejalan dengan Pasal 83A ayat (1) UU 45/2009 yang menyebutkan selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pldana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.

Sementara dalam hal pemulangan nelayan Indonesia yang tertangkap di negara lain karena melanggar batas perairan, Ditjen PSDKP bersama-sama dengan Kementerian Luar Negen‘ selama tahun 2016 telah memulangkan 140 orang nelayan Indonesia, yang terdiri dari 34 orang dipulangkan dari Australia. 99 orang dari Malaysia, dan 7 orang dari Thailand.

Pada tahun 2016. juga telah dilakukan penguatan kelembagaan pengawasan di daerah menjadi 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP yang semula hanya 5 UPT. Penambahan tersebut menyebabkan perubahan komposisi UPT PSDKP menjadi 6 Pangkalan PSDKP yang berada di Lampulo Banda Aceh. Batam Kepulauan Riau, Jakarta, Benoa Bali, Bitung Sulawesi Utara, dan Tual Maluku. Sementara jumlah Stasiun PSDKP menjadi 8 UPT yang berada di Cilacap Jawa Tengah, Belawan Sumatera Utara, Kupang Nusa Tenggara Timur. Pontianak Kalimantan Barat, Tarakan Kalimantan Utara, Tahuna Sulawesi Utara, Ambon Maluku. dan Biak Papua

Dalam rangka melaksanakan pemberantasan illegal fishing dan kegiatan yang memsak sumber daya kelautan dan perikanan, Direktorat Jenderal PSDKP pada tahun 2017 meningkatkan jumlah waktu operasi kapal pengawas menjadi 160 hari operasi mandin’, dan 120 hari operasi kerjasama dengan instansi terkait. Selain itu pengawasan melalui udara (airborne surveillance) juga akan dilaksanakan selama 140 hari.

Dalam hal infrastruktur pengawasan, Direktoral Jenderal PSDKP akan diperkuat dengan menambah 3 unit kapal pengawas tipe C berukuran 30-40 m, dan 18 unit speedboal dan sea n’der pengawasan.

Diharapkan melalu2 upaya pengawasan secara terns menerus. kapal-kapall asing akan berpikir ulang unluk mencuri ikan di perairan lndonesia dan lingkat kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan di Indonesia semakin meningkat. Hal ini mendorong terlindunginya sumber daya kelautan dan perikanan dari kegiatan ilegal dan memsak. serta mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi kapal-kapal Indonesia melakukan penangkapan ikan dan pada akhirnya meningkatkan produksi perikanan dan kesejahteraan masyarakat. (Bud)

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *