Suaraheadline Jakarta – HB, MY dan IA pelaku penipuan dengan modus berpura-pura menyumbang Masjid dan penukaran dengan mata uang asing berhasil di tangkap Satreskrim Polisi Sektor Kembangan, Kamis (11/08/16).
Pelakunya dilakukan oleh tiga orang yang mempunyai peranan masing-masing untuk memperdaya para korbannya. Mereka adalah HB berperan sebagai orang asing berkebangsaan Singapura yang berpura-pura akan menyumbang le masjid, MY berperan sebagai Marketing Bank BRI dan IA yang mempunyai peran sebagai supir karyawan Bank BRI yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan Kapolsek Sektor Kembangan, Aldo Ferdian, ” Kejadian bermula saat ketiga tersangka bersama-sama mencari korban dengan menggunakan mobil. Mereka menginc ar ibu-ibu, setelah melihat korban, HB menghampiri korban dan bertanya kepada korban mengenai alamat sebuah masjid dengan maksud ingin menyumbang ke masjid tersebut. Lalu MY dan IA datang menghampiri HB dan korban dengan maksud mengantarkan tujuan ke masjid yang di maksud dan korban sebagai penunjuk jalan.
Saat berada di dalam mobil, HB mengatakan uang yang akan disumbangkan bermata uang WON (Korea). Untuk meyakinkan korban bahwa mata uang yang digunakan asli, maka pelaku MY sebagai Marketing Bank BRI menawarkan diri membantu untuk menukarkan ke dalam bentuk pecahan Rupiah. Lalu MY berpura-pura masuk ke dalam Bank BRI dengan membawa pecahan WON senilai 5000. Tidak lama berselang My keluar dengan membawa uang sebanyak Rp 5,2 juta, lalu diberikan kepada tersangka HB. Lalu HB kembali ingin menukarkan uang WON tersebut menjadi pecahan Rupiah kembali.
Saat itulah MY berpura-pura menawarkan untuk menukarkan di Money Changer di kenalannya yang beretnis Cina dan dengan dalih karena tidak seagama tersangka HB tidak mau menukarkan uangnya ditempat tersebut. Atas hal tersebut MY berpura-pura menawarkan uang rupiahnya dengan WON milik HB, dengan dalih memberikan keuntungan hingga dua kali lipat dari hasil penukaran tersebut.
Lalu MY membujuk korban agar mau menukarkan uang miliknya, yang akhirnya korban tergiur dan mau menukarkan uang rupiahnya dengan won milik tersangka HB.
Aksi mereka dapat diketahui dan dikenali wajahnya berdasarkan laporan para korban, serta bukti rekaman CCTV saat para tersangka sedang melakukan aksi penipuan. Dan saat ini ke tiga tersangka sudah diamankan.
Ketiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan kasus penipuan. Dan saat ini ke tiga tersangka sudah diamankan dengan barang bukti mobil Toyota Kijang LUX Long warna silver metalik, kartu ID Card Bank BRI dan sejumlah bukti kejahatan lainnya. (nuriza)