Deretan Kasus Dana Raib yang Menimpa Para Nasabah Bank

SuaraHeadline.com Jakarta – Kasus kehilangan dana nasabah perbankan masih terus terjadi hingga saat ini.

Upaya perlindungan dari pihak perbankan memang masih harus di tingkatkan, tetapi nasabah juga tetap masih harus meningkatkan kewaspadaan dalam melindungi semua alat transaksinya.

Kasus Hilang Deposito PT Bidakara Taruma Sakti (BTS) sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) di Bank BRI berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, atas Gugatan No. 458/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

Hari ini Kita sidang ketiga dihadiri kuasa Hukum, Arta dan Riki dari Bank BRI agendanya adalah pemeriksaan legalitas BRI, setelah selesai sidang akhirnya di agendakan minggu depan (14/9) adalah mediasi.

“Bank BRI harus membayar dan menjaga uang nasabah sehingga bisa di kembalikan,”ujar Punia Nathania Sitinjak, S.H, M.H dari HWMA Law Firm selaku Kuasa Hukum PT BTS.

Punia Nathania menambahkan “Kami tetap meminta agar peraturan pasal perundang-undangan sebagaimana dalam Pasal 37B Undang-Undang Perbankan, Pasal 13 Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009, dan Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK/07.2013, yang mana Bank wajib menjamin dana nasabahnya yang disimpan di Bank BRI bersangkutan dan wajib melaksanakan pengendalian intern serta wajib bertanggung jawab penuh atas segala risiko kegiatan usaha, risiko operasional Bank serta kerugian nasabah yang timbul akibat dari kelalaian Bank BRI dan di laksanakan dan hak klien kami dapat di penuhi.

“Kami berharap Dana klien kami bisa dikembalikan karena seharusnya Bank BRI melindungi Dana nasabahnya dan hak-hak klien kami atas penempatan deposito nya itu dapat terpenuhi,” tegas Punia Nathania.

Posted by Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *