
SuaraHeadline.com Jakarta – Direktur Eksekutif Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Delima Silalahi, menuturkan perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan wilayah adat di Indonesia masih menemui sejumlah hambatan.
“Berbagai upaya sudah kami lakukan, seperti lobi dan audiensi kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat (Kantor Staf Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), DPR/DPRD, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga negara lainnya. Kami juga melakukan aksi-aksi damai dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat. Hingga saat ini kami belum mendapatkan tanggapan serius,” kata Delima dalam temu wicara dan konferensi pers bertema ‘Pengakuan Hutan Adat di Indonesia: Peluang dan Tantangan’ di Ashley Tanah Abang, Jakarta, 9 Mei 2023.
Dia menceritakan upayanya memimpin advokasi 7.213 hektare lahan hutan tropis untuk enam kelompok Masyarakat Adat di Sumatera Utara. Perjuangan Delima telah berjalan lebih dari satu dekade. Namun, hingga kini masyarakat adat–khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan, tak kunjung memperoleh hak mereka.
Absennya pengakuan pemerintah, menurut Delima, turut membuat masyarakat adat rentan menjadi korban kriminalisasi ataupun intimidasi oleh pemegang hak atas tanah–terutama korporasi–yang tumpang tindih dengan wilayah adat mereka.
Upaya Delima memperjuangkan hak masyarakat adat sejak satu dekade silam membuatnya memenangkan Anugerah Lingkungan Goldman 2023. Anugerah ini sekaligus membuka mata bahwa kedaulatan hutan adat Indonesia harus terus diperjuangkan.
Delima mengatakan, tanah ulayat adalah bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun. “Kami memanfaatkan sumber daya alam secukupnya untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, menjaga hutan dan sumber air, menanami pohon alam dan pengembangan kemenyan sebagai sumber kehidupan. Apa yang kami perjuangkan saat ini bukan untuk kepentingan kami saja, tapi juga keselamatan lingkungan kita,” katanya.
Perwakilan masyarakat adat Pargamanan Bintang Maria di Humbang Hasundutan, Eva Lumban Gaol, mengamini perjuangan kaumnya untuk mendapatkan pengakuan negara masih menemui sejumlah tantangan. Menurut dia, masyarakat adat sudah mempersiapkan segala macam kebutuhan administrasi yang disiapkan untuk mendapatkan pengakuan. Namun, hingga kini, keputusan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tak kunjung terbit.
“Yang paling sulit kami hadapi adalah di tingkat kabupaten, yaitu penerbitan peraturan daerah tentang pengakuan tanah dan hutan adat bagi masyarakat Pargamanan Bintang Maria,” ujar Eva.
Dia mengharapkan pemerintah pusat maupun daerah bertindak lebih selaras untuk memenuhi hak masyarakat adat. Pengakuan terhadap kelangsungan wilayah adat, kata Eva, secara tidak langsung menjadi bagian dari upaya penyelamatan lingkungan yang juga menjadi target pembangunan berkelanjutan pemerintah Indonesia.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP), Usep Setiawan, mengamini pemerintah perlu meningkatkan kesungguhannya dalam mempercepat pengakuan eksistensi masyarakat adat dan wilayahnya.
“Pengakuan terhadap hutan adat dan tanah ulayat sebagai hak milik masyarakat adat harus semakin diperluas di masa kini dan masa yang akan datang. Aparatur pelayanan dan alokasi anggaran negara di pusat dan daerah mutlak harus terus ditingkatkan,” ujar dia.
Menurut Usep, KSP turut berupaya mendorong pengakuan ruang hidup bagi masyarakat adat dengan melaksanakan fungsi: akselerasi program prioritas, ‘debottlenecking’ jika ada sumbatan, serta komunikasi politik dan publik. Adapun tantangan utama yang perlu jadi perhatian saat ini adalah keterpaduan regulasi terkait masyarakat adat dan keselarasan aparatur birokrasi pemerintah. “Perbaikannya bisa dimulai dengan menentukan visi bersama untuk pengakuan masyarakat adat, membangun dialog multi pihak, dan bekerja secara kolaboratif dalam mewujudkan pengakuan dan penguatan hak-hak masyarakat adat,” kata Usep.
Usep menambahkan, pemerintah bersama DPR tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat untuk memperkuat eksistensi masyarakat adat di tanah air. Dia memastikan penyusunan RUU ini turut melibatkan masyarakat.