Komunitas Mobil Elektrik Indonesia Dukung Kebijakan Bebas Polusi

SuaraHeadline.com Jakarta – Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) menjadi pendukung pertama kebijakan pemerintah di bidang kendaraan listrik. Kesadaran akan mendesaknya tindak mengatasi polusi udara dan promosi energi bersih demi lingkungan yang sehat, telah mendorong Koleksi terlibat aktif mengedukasi, literasi, dan sosialisasi kendaraan listrik (electric vehicle) di Tanah Air.

Saat ini, kendaraan listrik menjadi moda transportasi andalan masa depan Indonesia. Kehadiran kendaraan listrik merupakan jawaban terhadap masalah lingkungan yang menjadi perhatian global, solusi bagi krisis energi global, polusi udara, dan masalah perubahan iklim.

“Perkembangan mobil listrik di Indonesia cukup baik. Sebagai pengguna mobil listrik, saya merasa ikut terlibat dalam pengurangan emisi karbon di Indonesia. Mobil listrik bagi saya adalah sesuatu yang membanggakan. Kalau menggunakan sepeda motor listrik, cukup ngecas (charge) di rumah sambil ngopi,” ujar Arwani Hidayat, Ketua Umum Komunitas Mobil Elektik Indonesia (Koleksi) saat menjadi narasumber dalam diskusi pada pameran “Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

“Di mana pun kami berada, harus bisa memberikan penjelasan tentang mobil listrik. Dengan terbiasa menggunakan mobil listrik, kami pun mudah memberi edukasi dan pengetahuan kepada masyarakat,” ungkap Arwani dalam menjawab pertanyaan peserta diskusi.

Dengan misi “Go Green Save Earth” Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) berkomitmen menyukseskan program pemerintah dalam mengarungi pemanasan global dan aktif menyelamatkan Bumi melalui mobil listrik.

“Koleksi” merupakan perkumpulan otomotif, wadah silaturrahmi dan komunikasi pemilik, pengguna dan pemerhati mobil listrik di Indonesia. Koleksi menjadi mitra produsen dan pemerintah dalam edukasi, literasi, dan sosialisasi mobil listrik. Bagi anggota, “Koleksi” menjadi sumber informasi dalam penggunaan dan perawatan mobil listrik. “Koleksi” juga menjadi sarana advokasi kebijakan dan regulasi serta merupakan mitra pemerintah dalam proses perbaikan pemutakhiran regulasi dan kebijakan terkait mobil listrik. “Koleksi” juga berperan sebagai jembatan komunikasi pemilik/pengguna dengan ATPM/dealer dan pemerintah.

Dalam diskusi tersebut, Arwani mengungkap persoalan pajak kendaraan listrik yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara.

Pajak daerah dan retribusi daerah khususnya terkait dengan pajak kendaraan motor, menjadi ranah pemerintah provinsi untuk menentukan. Pemerintah kabupaten tinggal mengikutinya. Jadi, memang itu ranahnya di provinsi sesuai undang-undang.

“Kami menemukan di daerah ini, untuk mobil listrik belum mengimplementasikan apa yang disebut dengan insentifikal. Di daerah lain sudah mendapat insentif. Bahkan di DKI Jakarta sudah sampai ada Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Di Sumatera Utara, Biaya Baik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih seperti mobil konvensional. Kedua, pajak kendaraan bermotornya atau pajak tahunannya sendiri juga sama, masih menggunakan tarif sebagaimana mobil konvensional. Itu yang ditemukan.

“Namun di Provinsi Sumatera Utara, penentuan pajak daerah, selain mengacu pada undang-undang dan peraturan daerah, ternyata sejauh kami amati, masih menggunakan perda yang lama, sesuai nilai tarif pajaknya,” ungkap Arwani.

Untuk pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor menjadi ranah pajak daerah. Untuk mobil listrik masuk dalam kategori mobil baru, untuk tarifnya mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri yang mestinya diikuti oleh peraturan gubernur.

“Yang terjadi, mereka, entah ketidaktahuan atau masa bodoh dengan peraturan ataukah, mereka sengaja tidak mengikuti seperti itu. Karena memang konsekuensi dari insentif turunnya nilai dari pajak adalah hilangnya pendapatan daerah,” jelas Arwani lagi.

Arwani berharap, Menteri Dalam Negeri dan pemerintah daerah mau mendengar bahwa sudah ada aturan tertulis, yang disebut insentifikal, yang harus diwujudkan oleh pemerintah daerah sehingga tumbuhkembangnya mobil listrik di daerah sangat juga dipengaruhi oleh adanya insentifikal ini.

Persoalan mobil listrik di Indonesia tak semata terkait efisiensi dan ekonomis. Namun, hal ini menyentuh persoalan dasar yang sedang mengancam eksistensi manusia dan makhluk hidup di Bumi. Bumi sedang tidak baik-baik saja.

Ancaman perubahan iklim sudah terang-terang dialami masyarakat global. Pelbagai bencana alam yang muncul dalam aneka ragam bentuk yang menimpa kehidupan manusia di seluruh pelosok dunia, telah memaksa manusia untuk mengambil langkah mendesak untuk mengubah perilakunya agar suhu global tidak melebihi 1,5 derajat celsius. Melebihi angka itu, manusia terancam kematian perlahan-lahan dan Bumi menuju kiamat.

Pelbagai terobosan pun dilakukan, baik secara global maupun nasional. Tiap negara mencanangkan niatan kontribusinya (NDC) untuk perubahan iklim. Pada Jumat (23/9/2022) pemerintah mempublikasikan dokumen “Enhanced Nationally Determined Contribution” Republik Indonesia 2022, dengan meningkatkan target penurunan emisi menggunakan sumber daya dan kemampuan sendiri (BAU) dari 29% menjadi 31,89% dan peningkatan dari 41% menjadi 43,2% jika mendapatkan bantuan internasional.

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *