SuaraHeadline.com Jakarta – Jakarta – Bertempat di Hotel Golden Boutique Kemayoran Jl. Angkasa No.1 Kemayoran Jakarta Pusat Minggu 20 Februari 2022. KSPSI Mengadakan Konfrensi Pers Hasil Kongres KSPSI 2022, Pernyataan sikap KSPSI dan Peringatan Hari Pekerja Nasional 20 Februari sekaligus dan 49 Tahun KSPSI (20 Februari 1973 – 20 Februari 2022).
Sekjen KSPSI Ir Idrus yang juga Sekjen Federasi Listrik Elektronika Mesin (LEM) mengatakan Bahwa pada tanggal 16 Februari 2022 Ialu telah diadakan Kongres KSPSI ke-10 yang dihadiri oleh 12 Federasi Serikat Pekerja Anggota yaitu Tekstil, Sandang dang Kulit (TSK), Logam, Elektronikan dan Mesin (LEM), Transport hidonesia (TI), Maritim Indonesia (MID, Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP), Kependidikan Seluruh Indonesia (KSI), Farmasi dan Kesehatan (FARKES), Pertanian dan Perkebunan (PP), Peikayuan dan Kehutanan (KAHUT), serta Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (PPMI) kemudian 20 dari 24 DPD serta 203 dari 271 DPC seluruh Indonesia.
Kongres ke-10 ini diadakan terlambat lebih dari 2 tahun karena seharusnya dilakukan pada Desember 2019. Kongres tersebut di antaranya telah menetapkan Moh Jumhur Hidayat sebagai Ketua Umum menggantikan Yorrys Raweyai, ungkap Prof.Mathias Tambing, waketum KSPSI kepada awak media
Hari ini tanggal 20 Februari 2022 adalah Hari Pekerja Nasional yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun KSPSI ke-49. Untuk itu dengan keadaan yang sederhana dan penuh keprihatinan ini KSPSI memperingati hari jadinya dan menyatakan sikap sebagai berikut
UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) adalah UU yang inkonstitusional walau diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama 2 tahun untuk diperbaiki sehingga tidak boleh ada aturan-aturan iurunan seperti Peraturan Pemcrintah dan Peraturan Menteri dan sebagainya yang mengacu pada UU tersebut sebelum diperbaiki. Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. maka sudah sepatutnya Presiden melalui PERPPU mencabut UU Ciptakerja sebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya termasuk UU 123 Tahur 2003 tentang “ ketenagakerjaan. Dengan demikian tidak perlu membahasnya kembali apabila ingin memulai peraturan awal untuk memenuhi kaidah aturan peraturan UU yang di antaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya pertisipasi masyarakat terlebih masyarakat terdampak seperi kaum pekerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 02 tahun 2022 tentang cara cara dan Persyarauan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua harus segera dicabuat karena teiah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang diatur selama bertahun-tahun. Secara hukum, Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padanal UU ini telah dinyatakan inkonstitusonal dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.