Todung Mulya Lubis: Perjuangan Untuk Menghapus Hukuman Mati di RI Masih Panjang

SuaraHeadline.com Jakarta – Perjuangan untuk menghapus hukuman mati di Indonesia masih panjang. Hal ini karena masyarakat Indonesia sangat majemuk, dan perspektif tentang hukuman mati itu tidak sama. Hukum pidana Islam sendiri masih menerima hukuman mati.

Hal itu diungkapkan Todung Mulya Lubis, praktisi hukum dan Duta Besar RI untuk Kerajaan Norwegia dan Republik Islandia. Todung bicara dalam Obrolan HATI PENA #12, yang membahas novel karyanya berjudul “Menunda Kekalahan.”

Acara itu diadakan oleh Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA, pada Minggu (7/11) di Jakarta. Diskusi dipandu oleh Amelia Fitriani dan Elza Peldi Taher.

Todung menjelaskan, novelnya mendapat inspirasi dari kejadian nyata di mana dia sendiri bertindak sebagai kuasa hukum. Yakni, eksekusi mati terhadap beberapa terpidana kasus penyelundupan narkoba, yang terkenal dengan “Bali Nine.”

Menurut Todung, sejumlah terpidana kasus Bali Nine itu sebetulnya sudah bertobat dan berkelakuan baik selama mereka dipenjara. Namun, mereka tetap dieksekusi mati.

Todung mengatakan, dia bukan bermaksud membela perbuatan pelaku peredaran narkoba. Mereka tetap harus dihukum maksimal. “Namun, pengertian maksimal itu seperti apa?” tanya Todung.

Todung memberi contoh kasus di Norwegia, di mana hukuman maksimal adalah 23 tahun penjara. Tidak ada hukuman mati. Bahkan, seorang pemuda ekstrem nasionalis, yang telah membunuh 77 anak muda lain, tidak dihukum mati. Tapi dihukum penjara 23 tahun.

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *