Cegah Varian Lebih Ganas, Larangan Masuknya TKA Harus Konsisten

SuaraHeadline.com Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati berharap pemerintah konsisten dalam menutup pintu Tenaga Kerja Asing (TKA). Pelarangan TKA, merupakan hal penting selama Indonesia masih berjuang dalam pandemi Covid-19.

Mufida menerangkan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat harus benar-benar diterapkan. Aparat di lapangan juga harus tegas dalam menjalankan kebijakan Menkumham tersebut.

Menurutnya, pelarangan TKA merupakan tuntutan publik dan memang harus direalisasikan pemerintah selama pandemi. Dan sejak 21 Juli 2021 yang lalu penerapan pelarangan TKA masuk Indonesia harus bisa diimplementasikan petugas imigrasi di bandara.

“Bandara internasional seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus ketat dalam menutup TKA masuk Indonesia. Termasuk Bandara Haluoleo Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sering kedatangan TKA ke Indonesia,” katanya, Senin (26/7).

Data Kementerian Tenaga Kerja terungkap pada periode Januari-Mei 2021 sebanyak 15.760 TKA masuk Indonesia. “Belum lagi pada awal bulan Juli ini lebih dari 24 ribu warga negara asing (WNA) tiba di Bandara Soekarno Hatta,” katanya.

Kebijakan hentikan kedatangan TKA jelas Mufida, adalah kebijakan yang memang harus diterapkan dengan ketat dan dibutuhkan komitmen dari pemerintah untuk menjalankannya.

Apalagi, terangnya, sejumlah TKA dan warga negara asing (WNA) yang sering tiba di Indonesia didominasi negara-negara yang membawa virus terlebih dahulu daripada negara Indonesia. Seperti China, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat dan Rusia.

“Salah satu kekhawatiran kita adalah masuknya varian-varian baru yang lebih ganas. Sementara kita masih belum dapat menanggulangi Varian Delta. Dengan dilakukan pembatasan TKA tersebut tentunya akan mengurangi kemungkinan munculnya varian yang lebih berbahaya dari Varian Delta,” ucap Mufida.

Pembatasan perluasan TKA masuk Indonesia merupakan hal yang penting dan mendasar guna menekan penyebaran Covid-19.

“Jika banyak negara menutup akses terhadap WNI demi kesehatan maka kita juga harus melakukan hal yang sama dengan menutup akses WNA dan TKA demi kesehatan masyarakat kita juga,” pungkas Mufida.

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *