
SuaraHeadline.com Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) sangat prihatin atas temuan yang disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di penghujung 2019 lalu, atas penyimpanan uang para pejabat dan kepala daerah yang mendeposikan uang dikasino lokasi perjudian yang ada di Singapura dan Genting Hightlands, Malaysia.
Data transaksi yang disampaikan PPATK
sejak 2011 hingga Agustus 2018 dengan transaksi perjudian mencakup 23 laporan transaksi keuangan dan 47 laporan transaksi uang tunai.
Wakil Sekjen Bidang Pertahanan dan Keamanan PB HMI, M.Rizal mengatakan, pihaknya menemukan inisial pejabat Dewan Perwakilan Daerah Periode 2014-2019 yang diduga melakukan pencucian uang lewat kasino di Genting Highland,
Malaysia dari pemberitaan media Tempo.Co tertanggal 27 Januari 2020.
Dalam isi berita tersebut juga
disampaikan bahwa aktivitas perjudian tersebut diduga dilakukan menggunakan uang hasil kejahatan.
Pada tanggal 28 Januari 2020 media Tempo.Co kembali menerbitkan pemberitaan yang lebih mengerucut kepada satu nama pejabat Mantan ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (Oso) dengan judul pemberitaan “ Oso Diduga Punya Rekening Mencurigakan di Kasino, dengan transaksi perjudian yang diduga dilakukan Oso sejak 2011 hingga 2018 terjadi perputaran uang berjumlah RM 208,9 juta atau apabila dirupiahkan setara dengan Rp.702,5 miliar.
“Sungguh angka yang sangat fantastis bagi kami ketika seorang pejabat Negara mampu melakukan perjudian seperti itu.
Hal inilah yang membuat kami PB HMI miris mengetahui ahklak dan moral pejabat Negara bisa leluasa melakukan perjudian dengan perputaran uang yang sangat luar biasa. Bagi kami hal tersebut adalah suatu pengkhianatan atas amanah dari masyarakat Indonesia yang sudah dipercayakan kepada beliau,” jelas M.Rizal di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Terlebih lagi menurut dia, PB HMI merasa kecewa ketika aparat penegak hukum seolah-olah tidak mau melibatkan dirinya untuk mengusut temuan PPATK ini. Pihaknya juga mengetahui bahwa PPATK telah meneruskan hasil temuannya ini kepada aparat penegak hukum dan sampai hari ini institusi penegakan hukum mana yang mau memproses temuan PPATK tersebut itu belum bisa diketahui tindak lanjutnya.
Untuk itu, PB HMI menyatakan sikap,
1. Meminta Aparat penegak hukum baik itu Kepolisian, KPK, ataupun Kejaksaan Agung untuk mengusut hasil temuan PPATK berupa adanya aliran dana Pejabat dan Kepala Daerah ke kasino di Singapura dan Genting Highland, Malaysia.
2. Meminta Aparat penegak hukum baik itu kepolisian, KPK, ataupun Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Ketua DPD RI Periode 2014-2019 Oesman Sapta Odang atau Oso yang diduga melakukan pencucian uang di kasino genting highland, Malaysia.
3. Meminta kepada Pengurus DPP Hanura untuk tidak melakukan dan menghentikan langkah-langkah yang mengarah kepada suatu bentuk intervensi atau pembungkaman atas sistem demokrasi yang telah berjalan di Indonesia. (Albi)