ABUJAPI Layangkan Somasi ke Opera Van Java

SuaraHeadline.com Jakarta — BPD Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Jaya lakukan somasi tanggal 20 Januari 2020 kepada program Tayangan Live Opera Van Java (OVJ)  Trans 7, yang ditayangkan pada jam 20:00 – 21.30 dinilai tidak menghargai profesi Satpam (Satuan Pengaman) melalui “guyunon” pelawak yaitu Deni Cagur dan Parto.

“Pengenaan atribut (Satpam) digunakan lelucon, itu yang kami sayangkan dan merupakan kerugian profesi Satpam yang melakukan tingkah laku dan penampinannya yang dihina,” kata Samuel Lengkey, S.H., M.H Ketua Bidang Hukum & Advokasi saat konferensi pers di Bakoel Koffie, Jakarta, Rabu (22 /01/2020).

“Dalam hal ini penghinaan profesi sebagai Satpam, yang mengunakan seragan yang biasa digunakan oleh Satpam lengkap dengan topi dan alat pengamanan yang biasa digunakan Satpam untuk membela diri atau melakukan perlawanan jika terjadi tindakan semua kekerasan dari pihal lain yanv membahayakab tugasnya . Dalam pelaksanaan tugas semua Satpam dilengkapi dengan alat pentungan yang dikenal dengan Tongkat Letter T,”  ujar Samuel.

Seperti sudah diketahui Satpam adalah pekerjaan profesional dan berada dibawah pembinaan POLRI, karena  Satpam berdiri berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semua Satpam harus melalui pendidikan dan pelatihan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelatihan dan Kurikulum Satpam, Perkap 24 Tahun 2007 Tentang Manajemen Satpam dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan Teknis terhadap Polisi Khusus, PPNS dan Bentuk-Bentuk Pamswakarsa.

Dikesempatan yang sama Brigjen (Purn) Eddi Susilo, Wakil Ketua Umum BPD ABUJAPI JAYA mengatakan, Satpam berada dibawah Pengawasan dan Pembinaan Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan ( KAKORBINMAS BAHARKAM).

“Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia sampai saat ini sudah beranggotakan sebanyak 1800 yang resmi fi Jakarta,” ujar Eddi Susilo.

Dalam hal ini profesi artis Parto dan Denny Cagur yang menggunakan seragam yang melambangkan profesi SATPAM membuat profesi ini semakin tidak berharga ditengah masyarakat, karena menjadi candaan, guyonan, bahkan membuat keberadaan Satpam di lingkungan kerja mereka tidak memiliki kebanggaan dan kepercayaan diri. Sebagai sesama profesi yang menghidupi keluarga secara halal, maka prilaku dan candaan Parto dengan Denni telah menghina profesi Satpam.

Karena itu, Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Jakarta Raya melalui Bidang Hukum dan Advokasi mengambi! langkah hukum. Kamipun sudah mengirimkan Surat Somasi kepada penanggung jawab acara Opera Van Java, Parto dan Denny Cagur untuk segera meminta maaf kepada semua Satpam di Indonesia. Jika surat somasi yang kami kirimkan tidak cepat ditanggapi, maka Bidang Hukum dan Advokasi BPD ABUJAPI Jaya akan melakukan proses pelaporan di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan profesi Satpam, melanggar Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik.

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *