IJtima Ulama III Desak Bawaslu dan KPU Diskualifikasi Paslon Pilpres 01

SuaraHeadline.com Jakarta – Ijtima Ulama III mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalan atau mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) Pilpres nomor 01, Jokowi-Ma’ruf. Hal tersebut dikarenakan dalam penyelenggaraan Pemilu penuh dengan kecurangan di berbagai tempat dan nyata.

“Ijtima ulama III menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif dalam proses pemilu 2019,” kata Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama KH. Yusuf Muhammad Martak di Hotel Lorin, Bogor pada Rabu (01/05/19) kemarin.

Untuk itu, Yusuf mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilpres 2019.

“Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon Capres Cawapres 01. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan atau diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019,” tegas Yusuf Martak.

Yusuf Martak mengajak, segenap rakyat Indonesia untuk melakukan perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Hasil sikap dan rekomendasi Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional III tersebut menghasilkan sikap dan lima poin keputusan penting terkait Pemilu 2019. Kelima poin penting tersebut disepakati berdasarkan masukan dari para ulama, Habaib serta tokoh nasional.

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *