Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Deolipa Yumara Hormati Putusan Hakim

Suara Headline – Musisi legendaris Fariz Roestam Munaf atau yang akrab disapa Fariz RM menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya dengan hukuman 10 bulan penjara. Vonis ini diberikan atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Dalam persidangan, Fariz RM menghormati keputusan hukum yang dijatuhkan kepadanya. “Saya menerima putusan ini dengan lapangan dada. Insya Allah menjadi putusan yang terbaik,” kata Fariz dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).“

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” kata Lusiana saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Fariz dikurangkan dari hukuman.

Fariz yang hadir langsung di ruang sidang tampak tegar mendengar vonis. Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, ia menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya menerima putusan ini dengan lapang dada. Insha Allah menjadi putusan yang terbaik,” ujar Fariz.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp800 juta. Tuntutan itu didasarkan pada dakwaan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Deolipa Yumara menyebut putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, sekaligus menjadi pertimbangan hukum yang adil.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Klien kami juga sudah menyatakan menerima, sehingga tidak ada rencana untuk banding,” kata Deolipa.

Posted by Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *