Tidak Terbukti Terima Gratifikasi, KPK Lepaskan Dua Direksi Perindo

SuaraHeadline.com Jakarta – Dua Direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) yakni Arief Goentoro selaku Direktur Keuangan dan Farida Mokodompit, Direktur Operasional yang dilepaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dini hari (24/9) karena tidak terbukti menerima gratifikasi, kini sudah beraktivitas kembali.

Sebagaimana kegiatan tangkap tangan (OTT) digelar KPK pada Senin (23/9) terkait dengan impor ikan tahun 2019. Hasil OTT menetapkan Dirut Perindo Risyanto Suanda dan swasta (importir) Mujib Mustofa sebagai tersangka. Keduanya keluar gedung Merah Putih sekitar pukul 01.00 dini hari.

Praktik korupsi di sektor pangan ini bukan pertama kalinya. Sehingga praktik korupsi ini semakin menjauhkan program-program seperti Ayo Makan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Konstruksi perkara, mulainya dari rekomendasi sebagai persyaratan izin (impor ikan). KKP yang memberi rekomendasi, dan Kemendag (Kementerian Perdagangan) yang menerbitkan izin untuk Perindo. Ini hasil ekspos (perkara). Kita akan lihat lagi nanti peranan mereka termasuk dua Direktur tersebut (Arief dan Farida), apakah menerima (gratifikasi) langsung atau tidak langsung,” kata komisioner KPK Saut Situmorang pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus tersebut, KPK menemukan dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram frozen pacific mackarel yang diimpor ke Indonesia. KPK gelar kegiatan tangkap tangan setelah mendalami informasi yang disampaikan masyarakat. Transaksi diduga menjadi tindak pidana korupsi dengan berdasar bukti-bukti dan serangkaian kegiatan penyelidikan sampai eksekusi OTT.

Mujib Mustofa, selaku pihak swasta, yakni PT Navy Arsa Sejahtera menyerahkan uang sebesar 30 ribu US Dolar kepada mantan Direktur Utama Perindo, Risyanto Suanda melalui perantaraan pihak lain.

“Terlepas dari negara (eksportir) ikan mackarel tersebut, kami concern pada peristiwa gratifikasi. Yang paling penting, ada kewenangan pengelolaan kuota (impor ikan), tapi disalahgunakan penyelenggara negara,” kata Saut.

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *