Angkasa Pura Didesak Selesaikan Sengketa Bandara Internasional Lombok

IMG_20180327_164715_crop_290x205

Suaraheadline.com Jakarta – Perwakilan masyarakat lingkar Bandara lnternasional Lombok asal Desa Penujak, kecamatan Praya Barat dan Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi

Mereka datang ke gedung KPK dengan dikomandani HL Khaerudin bermaksud untuk meminta bantuan hukum terkait kejelasan polemik lahan (LIA), yang sejak 1995 belum juga dibayarkan oleh Angkasa Pura.

“Kedatangan kami di kantor terhormat ini ingin meminta bantuan KPK atas kejelasan lahan bandara LIA Desa Tanak Awu Pujut, Lombok Tengah. Yang diklaim warga kurang lebih tujuh hektare belum di bayarkan oleh Angkasa Pura pada saat pembebasan lahan tahun 1995 silam,” kata Khaeruddin dalam keterangan resminya, Senin (26/3/2018).

Kehadiran mereka ke KPK diakui juga untuk menjembatani soal masih adanya klaim warga terkait 26 titik lahan bandara yang belum tuntas sampai saat ini.

Disebutkan, jumlah tersebut lebih dari Tujuh hektare, dan perwakilan masyarakat Lombok Tengah itu berharap supaya tidak ada lagi sengketa lahan di Bandara Internasional Lombok.

Mereka menilai cara yang paling bisa menjelaskan polemik lahan itu yakni melakukan pengukuran ulang seluruh lahan BIL, untuk mencari tahu kebenaran atau kekeliruan pada tahun 1995.

Sebab menurutnya, selama ini pemerintah setempat tidak mau melakukan pengukuran ulang, warga menduga pemerintah tidak transparan.

“Kecurigaan kami makin mendalam, saat proses pengukuran dulu, warga tidak diikutsertakan, maka dari itu kami perwakilan warga mengharapkan kejelasan dari pemerintah karena sampai saat ini tidak ada penyelesaian,” tegas Khaeruddin.

Desakan ini disampaikan warga pada KPK menyusul surat yang dilayangkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tanggal 2 November 2017 lalu Untuk membayar tanah masyarakat yg belum dibayar tersebut tapi sampai sekarang tidak digubris

Dalam surat tersebut tertuliskan instruksi agar segera dibentuk tim penyelesaian masalah ini, sehingga persoalan bisa selesai tanpa ada hak-hak masyarakat yang dilucuti.

Pasalnya, hingga sekarang masih banyak persoalan yang disisakan bandara tersebut, seperti pembayaran lahan yang masih tersisa. Kemudian ukuran lahan yang dimanipulasi penguasa melalui tim 9 selaku tim pembebasan lahan waktu itu.

‘’Ini yang kami tuntut sekarang. Masih banyak sisa pembayaran lahan yang diutang dan lahan yang dimanipulasi luasnya,’’ ungkap Khaeruddin.

Simak videonya disini

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *