Suaraheadline.id Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu-sabu. Ketujuh orang itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari dua kilogram dan uang senilai Rp 2,7 M.
Edfrie mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba tersebut diawali dengan tertangkapnya AH di Pademangan, Jakarta Utata, yang kedapatan memiliki sabu seberat 100 gram.
“Ada enam rangkaian kegiatan pengungkapan yang sudah berhasil kami laksanakan. Kami berhasil mengamankan tujuh tersangka dan mungkin nanti akan berkembang lagi ke tersangka-tersangka lain,” kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Edfrie Richard Maith, di Mapolres Jakarta Utara, Senin (5/2/2018).
Berdasarkan informasi AH, polisi meringkus dua orang berinisial HY dan IH di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Polisi lalu meneruskan penyelidikan ke daerah Jambi dan menangkap tersangka berinisial RH.
Polisi meneruskan penyelidikan dan menangkap tersangka FA yang memiliki satu kilogram sabu-sabu.
Berdasarkan informasi dari FA, polisi menggerebek sebuah gudang yang beralamat di Parung, Bogor, Jawa Barat. Di sana, polisi menemukan barang bukti lain berupa sejumlah mesin cuci dan kasur yang dijadikan kamuflase pengiriman sabu-sabu.
Sabu-sabu yang dikirim pun dikemas dalam beberapa bungkus teh berwarna kuning, hijau, dan coklat.
Menurut Efried, operasi pengungkapan kasus itu telah dilangsungkan sekitar satu bulan. Polisi mengatakan masih akan mengembangkan kasus tersebut.
Ketujuh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika danĀ acaman hukuman maksimal hukuman mati. (RA)