Suaraheadline.com Jakarta – Pemerintah mengumumkan batasan baru untuk membawa barang belanjaan impor yang bebas bea masuk dari US$ 250 menjadi US$ 500 per orang. “Tapi meski sudah dinaikkan, Indonesia masih di bawah Cina yang menetapkan US$ 764 dan Singapura US$ 600,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2017.
Sri Mulyani menjelaskan, jika nilai barang belanjaan di atas US$ 500 per orang, akan dikenakan bea masuk 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen serta pajak penghasilan (PPh). Adapun PPh untuk pelancong yang memiliki NPWP dan yang tak mempunyai NPWP masing-masing sebesar 7,5 persen dan 15 persen.
Selain itu, kata Sri Mulyani, aturan baru tersebut dihapus istilah ‘keluarga’. Dulu, bea masuk barang dari luar negeri dihitung per satu keluarga, sekarang dihitung per-individu. “Jadi misalnya ada satu keluarga dengan empat anggota, nah dihitungnya sekarang masing-masing anggota dengan nilai barang maksimal US$ 500,” ucap Sri Mulyani.
Sedangkan barang ekspor dengan penanganan khusus yang dibawa oleh penumpang, misalnya perhiasan emas, maka barang tersebut akan dicatat secara resmi. Bea Cukai akan memberikan kemudahan atau clearence.
Jika barang bawaan penumpang yang ditetapkan oleh pemerintah seperti obat kimia, obat herbal, vitamin, kosmetik, suplemen, makanan olahan, dan sebagainya harus dilakukan relaksasi. “Asal untuk penggunaan pribadi,” kata Sri Mulyani.
Untuk barang titipan seperti elektronik, kata Sri Mulyani, hanya dibatasi maksimal dua barang. “Tetapi tetap akan dikenakan biaya masuk, PPN dan Pph.”
Sejumlah kabar terkait dengan barang bawaan atau belanjaan pelancong sebelumnya beredar viral di media sosial. Kebanyakan dari para pelancong itu mempermasalahkan aparat Bea Cukai yang mengenakan bea masuk dan pajak terhadap barang belanjaannya yang dibawa dari luar negeri.
Yang teranyar adalah seseorang yang memakai akun Facebook Terry Susanto. Ia mengeluhkan perlakuan dan aturan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang menahan dua buah kopernya di Bandara Soekarno Hatta pada akhir September 2017 lalu.
Keluhan itu disampaikan melalui status Facebook dengan me-mention akun resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena ia merasa tidak mendapat kejelasan ketika mengurus pelepasan kopernya tersebut.
Dalam postingan status Facebook tertanggal 21 Desember 2017, Terry mengeluhkan penahanan koper pada 26 September 2017 itu berisi mainan berupa action figure yang dibeli sebelumnya di Jepang. Aparat Bea Cukai yang menahan kopernya beralasan mainan yang dibawa Terry tak memiliki izin Standar Nasional Indonesia (SNI). (Sandy)