Ganti Rugi Merupakan Hak Korban Kejahatan

IMG-20170712-WA0055_crop_585x329

Suaraheadline Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pemberian ganti rugi dari pelaku tindak pidana (restitusi) merupakan hak korban tindak pidana. Hal ini sesuai dengan pasal 7A UU Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan korban tindak pidana termasuk ahli warisnya, jika korban tersebut meninggal. “Restitusi juga bisa meringankan beban yang korban alami akibat tindak pidana”, ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta (12/7).

Pada tahun 2016 sendiri LPSK membantu memberikan fasilitasi kepada 195 orang terlindung, dengan mayoritas, 185 orang terlindung, merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara pada Januari-Juni 2017 LPSK membantu fasilitasi restitusi kepada 33 orang terlindung. “Yang terbaru awal Juli lalu kami bersama Kejaksaan RI memfasilitasi penyerahan restitusi kepada 9 orang korban TPPO yang dijual ke sebuah Spa di Bali”, ungkap Semendawai.

LPSK sendiri menjadi Iembaga yang mendapatkan amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan fasilitasi restitusi kepada korban. Fasilitasi tersebut diantaranya bantuan penghitungan kerugian, hingga penyampaian besaran restitusi untuk dimasukan jaksa ke tuntutan (requsitoir). ”Fasiiitas ini penting karena banyak kejadian korban cukup awam terkait aturan hukum, termasuk soal restitusi”, jelas Wakil Ketua LPSK, Li|i Pintauli Siregar.

Meski begitu LPSK memiliki beberapa catatan terkait restitusi bagi korban tindak pidana. Diantaranya adalah masih belum seragamnya pemahaman aparat penegak hukum terkait restitusi, pemahaman korban, dan juga regulasi terkait restitusi. Maka perlu ada pendalaman materi terkait restitusi dalam pendidikan aparat penegak hukum, juga sosialisasi kepada masyarakat. ”Selain itu regulasi terkait restitusi pun harus diperkuat, seperti misalnya UU Pemberantasan TPPO yang mengatur soal restitusi. Oleh sebabnya kebanyakan dari terlindung LPSK yang mendapat restitusi kebanyakan korban TPPO, karena sudah didukung regulasi”, jelas Lili.

LPSK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung terlaksananya restitusi bagi korban. Mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim yang mengabulkan restitusi. Begitu juga pelaku tindak pidana yang mau membayarkan restitusi kepada korban. “Restitusi menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak hanya soal bagaimana menghukum pelaku, melainkan bagaimana juga korban mendapatkan pemenuhan haknya”, pungkas Semendawai.(Budi)

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *