Mahkamah Konstitusi Menguatkan Keputusan KPUD Kabupaten Sarmi Papua

149124025033886601744

Suaraheadline.com -. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perkara Pilkada Kabupaten Sarmi dengan menguatkan ketetapan yang di buat KPU Kabupaten Sarmi yang menetapkan pasangan Drs Eduard Ponataha MM dan Yosina T Insyaf SE. MM sebagai pemenang dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sarmi Periode 2017 – 2022 di Jakarta .(3/4/2017).Dengan pertimbangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perkara PHP ke Mahkamah Konstitusi.Pemohon tidak memenuhi Ambang Batas selisih Suara yang di tentukan oleh Undang-undang Undang. Dalam wawancara dengan pihak media , Victor Ruwaweya selaku biro hukum KPU Kabupaten Sarmi mengatakan bahwa Dengan Keputusan ini Mahkamah Konstitusi telah memberikan keadilan substansi bagi pasangan Kepala Daerah yang terpilih dan juga telah memberikan keadilan bagi masyarakat.” ” Memberi keadilan kepada masyrakat dan memberi kecerahan masyarakat dalam Pilkada, dalam hal adanya money politik , pemilih dibawah umur, dan pengambilan kotak- kotak suara kemudian kertas suara di coblos sendiri, hal ini yang harus didengar oleh Mahkamah,” tegas Victor

Memasuki hari ketiga penerimaan gugatan perkara perselisihan Pilkada ini, Senin (27/2), MK menerima 16 permohonan. Enam belas perkara tersebut, di antaranya dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sorong, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Buton Selatan, Kota Langsa, Kota Sorong, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Buru, dan dua perkara dari Kabupaten Sarmi.

Pada Selasa (28/2), ada gugatan dari Provinsi Banten. Sedangkan, tiga daerah terakhir yang mengajukan permohonan sengketa Pilkada di hari terakhir pendaftaran adalah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Intan Jaya serta Kabupaten Sarmi.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan Tiga daerah yang terakhir mengajukan permohonan adalah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua, dan Kabupaten Sarmi di Provinsi Papua.

“Permohonan terakhir dari Kabupaten Sarmi diterima MK pada pukul 20.40 WIB,” ujar Fajar.

Perlu diketahui Pilkada Kabupaten Sarmi diikuti oleh empat pasangan calon (Paslon) yaitu (1). Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Drs. Eduard Ponataha MM / Yosina T Insyaf SE MM, (2) Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomer Urut 2, Berthus Kyeu Kyeu, BA / Sholah S.Pd, (3)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomer Urut (3) Ir Albertus Suripno/Adrian Ray Sanis Amd.Tek, (4) Pasangan calonBupati dan Wakil Bupati Nomer Urut 4, Demianus kyear kyear SH MH / Ir Masriadi.(Bud)

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *