Indonesia Menyimpan Potensi Sumberdaya Hayati

Suaraheadline Jakarta – Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dengan 2/3 dari keseluruhan wilayahnya merupakan wilayah laut, dengan jumlah pulau yang mencapai sekitar 17.504 dan panjang garis pantai sejauh 81.000 Km. dengan demikian, kelautan Indonesia menyimpan potensi sumberdaya hayati ataupun non hayati yang sedemikian besar mulai dari perairan pedalaman hingga zona Ekonomi Ekslusif dengan potensi sumber daya hayati laut terbesar Indonesia berasal dari perikanan.

Namun selain berpotensi, dalam kegiatan eksplorasi perikanan di laut sering terjadi tindak pidana yang sangat merugikan negara seperti kegiatan Illegal, Unreporter, Unregulated Fishing (IUU~Fishing), yang berarti bahwa penangkapan ikan dilakukan secara Illegal, tidak dilaporkan dan ti‘dak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Praktek penangkapan ikan secara Illegal merupakan tindakan kriminal lintas negara yang terorganisir dan telah menyebabkan kerusakan serius bagi Indonesia clan negara-negara lainnya. Selain merugikan secara ekonomi, sosial, dan ekologi praktik ini merupakan tindakan yang melemahkan kedaulatan wilayah suatu bangsa.

Guna mewujudkan dan memperjelas kedaulatan bangsa Indonesia, pada bulan Oktober 2010 lalu, Indonesia bersama negara yang tergabung dalam Asia-Pasilic Economic Development (APEC) telah bersepakal: untuk lebih gencar memerangi dan mengatasi tindak penangkapan ikan secara Illegal. Kesepakatan itu tercantum dalam Deklarasi Paracas yang merupakan hasil dari pertemuan para Menteri Kelautan dari negara yang tergabung di APEC di Paracas, Peru. Pada bulan Oktober 2014, pemerintah mempertegas pengaturan kelautan Indonesia dengan disahkannya UU No. 32/2014 tentang Kelautan. Undang-undang tersebut menjabarkan bahwa pengelolaan kelautan harus sesuai dengan kepentingan pembangunan nasional. .

Pengelolaan kelautan harus merefleksikan kedaulatan bangsa yang clijaga keberlangsungan dan keberlanjutannya. Pengelolaan kelautan bertujuan menjadikan segala sumber dayanya menjadi kebermanfaatan yang mampu mensejahterakan dan memakmurkan rakyal: Indonesia. Hal tersebut senada dengan konstitusi dasar Indonesia yakni Pasal 33 UUD 1948 ayat (3) yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasal dan dipergunakan sebesar~besar bagi kemakmuran rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *