Suaraheadline. com Jakarta — Forum Stop TB Partnership Indonesia (FSTPI) dalam rangka peringatan Hari TB Sedunia 2017 yang jatuh pada 24 Maret merekomendasikan tiga hal penting kepada pemerintah. Ketiga butir rekomendasi itu, yaitu, pertama, agar semua kementerian dan lembaga terlibat dalam upaya penanggulangan TB.
Kedua, perlunya penerbitan peraturan presiden tentang penanggulangan TB di Indonesia sebagai dasar hukum keterlibatan semua pihak; dan ketiga membenahi dan menetapkan standar penanganan TB di sektor industri, CSO, dan layanan kesehatan sehingga bisa menghasilkan penanggulangan TB di Indonesia yang berkualitas.
Rekomendasi FSTPI ini disampaikan pada ”Peluncuran Kemitraan dalam Penanggulangan TB di Indonesia 2017” yang digelar di Istana Wakil Presiden, Rabu (15/3/2017), atas kerjasama FSTPI dibantu Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU), Company-Community Partnership for Health Indonesia (CCPHI), dan Johnson and Johnson Indonesia.
Tiga rekomendasi penting tersebut yang diserahkan kepada pemerintah dibacakan oleh Ketua FSTPI Arifin Panigoro dan diserahkan secara simbolis kepada Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla.
Dalam pengantarnya, Arifin menyampaikan bahwa pekerjaan rumah bangsa Indonesia dalam menanggulangi TB ini masih sangat besar. ”Estimasi, di Indonesia saat ini terdapat 395 kasus TB baru per 100.000 penduduk per tahun dengan jumlah kematian akibat TB sebesar 40 jiwa per 100.000 penduduk. Apabila jumlah penduduk Indonesia sebesar 250 juta jiwa, dalam 1 tahun terdapat 1 juta kasus TB baru dengan kematian sebanyak 100.000 jiwa karena TB,” ujarnya.
Bahkan, menurut Kementerian Kesehatan, kata Arifin, Indonesia baru bisa menemukan 32 persen dari target 1 juta kasus TB. ”Itu artinya masih ada sekitar 680.000 kasus TB yang belum ditemukan per tahun,” ujarnya.
Karena itu, pekerjaan penanggulangan TB ini tidak boleh lagi hanya mengandalkan satu pihak. Namun, semua pihak harus turut serta dan ambil bagian.
Arifin menekankan pentingnya penerbitan peraturan presiden tentang TB ini sehingga ada landasan hukum bagi semua pihak untuk segera secara maksimal ambil bagian dalam penanggulangan TB.
”Jika penyakit menular lainnya, seperti HIV/AIDS, diatur lewat peraturan presiden, penanggulangan TB ini juga sudah seharusnya diatur dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres) mengingat Indonesia yang menjadi peringkat kedua setelah India kasus terbesar TB di dunia,” ujarnya.
Dengan adanya aturan berupa perpres, Arifin meyakini, peran setiap pihak akan semakin jelas dan maksimal.
Perumusan rekomendasi FSTPI yang disampaikan kepada pemerintah ini, kata Arifin, adalah hasil dari berbagai diskusi dan lokakarya yang digelar dari Agustus hingga Desember 2016 dengan melibatkan semua sektor yang disebut dengan “tiga tungku sejerangan”, yakni pemerintah, CSO, dan sektor industri, yang didukung penyedia layanan kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Arifin meminta Wakil Presiden berkenan memberikan pengarahan kepada semua hadirin sehingga penanggulangan TB di Indonesia bisa maksimal, seperti halnya perhatian semua pihak dalam penanganan HIV/AIDS atau narkoba.
“Kami mohon bapak Wakil Presiden berkenan memberikan pengarahan kepada kami semua, khususnya bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam upaya penanggulangan TB di Indonesia,” ujar Arifin Panigoro.
Komitmen Bersama
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Presiden memberikan apresiasi atas inisiatif pelaksanaan acara peluncuran kemitraan ini. Wapres mengapresiasi upaya semua pihak, terutama FSTPI, yang gencar membantu pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan serta bekerja sama dengan semua pihak untuk menanggulangi TB di Indonesia.
”Kita mendukung upaya dan inisiatif menjalin kemitraan ini. Ini sangat baik untuk kemajuan bangsa kita hingga terbebas dari penyakit TBC,” kata Wapres.
Jusuf Kalla, pada acara itu, juga menyaksikan penandatanganan komitmen bersama untuk sungguh-sungguh mendukung upaya penanggulangan tuberkulosis di Indonesia.
Empat wakil dari kementerian dari Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementarian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan, turut menandatangani komitmen tersebut.
Penanda tangan lainnya, mewakili CSO, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) dan Pimpinan Pusat Aisyiyah. Sementara dari sektor Industri diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Johnson and JohnsonIndonesia. Sektor layanan kesehatan diwakili oleh Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi). Adapun FSTPI yang diwakili Arifin Panigoro juga ikut membubuhkan tanda tangan.
Peserta acara peluncuran kemitraan ini diikuti 200 peserta yang berasal dari perwakilan berbagai organisasi, asosiasi, industri, layanan kesehatan, dan organisasi masyarakat madani.